Sidang Tambang Ilegal Mitra, Terungkap Terdakwa Ganti Sandi OSS, Kementerian ESDM Tidak Keluarkan Surat Teguran!

oleh -221 Dilihat
oleh
Sidang Kasus Dugaan Tambang Ilegal Mitra, Terungkap Terdakwa Ganti Sandi OSS, Kementerian ESDM Tidak Keluarkan Surat Teguran!

MANADONET.COM- Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal
yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, di ruang Muhammad Hatta Ali, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dengan menghadirkan ketiga terdakwa penambang ilegal, yakni Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho sebagai pesakitan.

Persidangan masih memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi.

inspektur tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui

Pada keterangan saksi terungkap kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran ke PT BLJ untuk segera melakukan kegiatan.

Berbeda hal dengan informasi yang beredar terdakwa Arny Christian Kumulontang mengaku IUP terancam dicabut karena tidak ada kegiatan sehingga sempat sampai 3X mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Hal ini terungkap saat hakim anggota Nur Dewi Sundari menanyakan apakah ESDM pernah tidak memberikan surat kepada PT BLJ ini untuk menanyakan atau melaksanakan melakukan kegiatan di wilayah IUP?

“Setahu saya tidak pernah,” jawab Haderia.

Kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim apakah Pihak ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran untuk PT BLJ melakukan kegiatan di lokasi itu?

“Yang terakhir yang mulia surat pemberhentian sementara,” tegasnya.

Kementerian ESDM hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Februari 2022, pasalnya sejak tahun 2018 pembuatan RKAB oleh perusahaan dikembalikan untuk dilakukan perubahan tidak dilakukan.

Diketahui penerbitan IUP untuk PT BLJ berstatus operasi produksi, namun belum bisa dilakukan pertambangan karena belum memiliki dua persyaratan lainnya yakni Kepala Teknisi Tambang (KTT) dan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ini diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 9 Oktober 2023), pekan depan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen selaku hakim ketua, didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dalam persidangan.

Diketahui, sebelumnya pada Senin, 2 Oktober 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari direksi PT.Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin pada persidangan terdakwa Arny Christian Kumulontang.

Dalam kesaksiannya Dede Tjhin membeberkan akal bulus terdakwa Arny Christian Kumulontang untuk menggagalkan perizinan PT.Bangkit Limpoga Jaya.

Terdakwa Arny diketahui mengganti user dan password sistem perizinan perusahaan berbasis online atau Online Single Submision (OSS).

Seperti diketahui, Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.