Sekkot Beber Kriteria Penetapan SPM, Bimtek Bagian Tata Pemerintahan Hadirkan Narasumber dari Kemendagri

oleh -186 Dilihat
Sekkot Dr. Micler Lakat (tengah) didampingi Analis Kebijakan Bagian Tapem Jane Adile membuka bimtek SPM yang diikuti sejumlah kepala perangkat daerah.

MANADO, Manadonet.com – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Manado menggelar bimbingan teknis (bimtek) Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Hotel Gran Puri Manado, Kamis (19/10/2023).

Wali Kota Manado Andrei Angouw diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Micler C.S Lakat, SH.MH membuka sekaligus membawakan Materi tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM) di kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) SPM di Kota Manado Tahun 2023 yang digelar di Hotel Granpuri, Kamis (19/10/23).

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kota (Sekkot) Manado Dr. Micler Lakat menghadirkan narasumber yaitu Sri Purwaningsih (Sekretaris Dirjen Bina Bangda Kemendagri) dan Benjamin Sibarani (Perencana Ahli Muda di Dirjen Bina Bangda Kemendagri).

Foto bersama di sela-sela bimtek SPM yang digagas Bagian Tapem Setda Kota Manado di Hotel Gran Puri, Kamis (19/10/2023).

Sekda Micler Lakat menjelaskan terkait kerangka acuan kerja bimbingan teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Manado.

“Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, oleh karena itu, pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki pedoman, standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi yang jelas dan tepat agar kinerja pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan yang akan dicapai,” papar sekkot.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan Ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal

“Namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM dan mekanisme penerapan SPM,” kata Dr. Micler.

Lanjut dia, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial.

“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah berlaku. daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya didampingi Analis Kebijakan Tapem Jane Adile. (get)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.