MANADONET.COM- Sidang lanjutan dugaan tambang ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis, 9 November 2023.
Sidang kali ini menghadirkan saksi yakni Lisa Carolina Widjayanto yang adalah anak sambung dari terdakwa Arny Christian Kumulontang.
Dalam kesaksiannya, saksi mengaku tidak mengetahui pasti bahwa terdakwa Arny Christian Kumolontang adalah komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Bahkan saksi pun tak tahu kalau terdakwa mendapat persetujuan Sao Chang untuk mencari investor.
Dirinya hanya mendengarkan dari keterangan terdakwa dan melihat hasil tangkapan layar percakapan.
“Saya hanya lihat dari screenshot saja. Tapi kalau tahu jelasnya tidak yang mulia,” kata dia.
Kemudian hakim anggota Dominggus bertanya soal adanya surat dari kementerian ESDM yang ditujukan kepada terdakwa dan tidak dialamatkan kepada PT BLJ melalui direksi
“Ditahun 2020 saya hanya mendengar dari terdakwa kalau semua direksi sudah tidak ada karena Covid-19,” ujarnya.
“Sehingga semua direksi kembali ke Cina hanya Arny orang Indonesia yang diketahui ESDM,” sambung dia.
Ia pun mengatakan hanya melihat dari screenshot saja bahwa ayah sambungnya sering berkomunikasi dengan Sao Chang.
Saksi pun menuturkan bahwa pada tahun 2019, para karyawan PT BLJ tidak dibayar gaji.
Selain itu, BPJS para karyawan juga belum terbayarkan.
“BPJS dan gaji memang belum terbayarkan. Saya juga sempat bertemu dengan beberapa karyawan. Saya juga dapat WhatsApp dari BPJS bahwa ada tunggakan selama dua tahun,” beber dia.
Sedangkan untuk aktivitas terdakwa Arny Christian Kumulontang, saksi mengaku hanya mengetahui soal penertiban penambang rakyat dan pembukaan lahan saja.
“Setahu saya belum ada produksi,” ungkapnya.
Saksi pun mengatakan bahwa kerjasama antara ayah sambungnya dengan dua terdakwa lainnya yakni Sie You Ho dan Donal Pakuku terjadi pada tahun 2019.
“Setahu saya mereka bekerjasama sejak tahun 2019,” ungkapnya.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ
kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.
Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.
Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI.
Kemudian mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus 2023 dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. ***
