Terungkap Sie You Ho Berikan Total Rp30 Miliar ke Arny dan Donald, Dugaan Tambang Ilegal Ratatotok

oleh -357 Dilihat
oleh
Terungkap Sie You Ho Berikan Total Rp30 Miliar ke Arny dan Donald, Dugaan Tambang Ilegal Ratatotok. (istimewa)

MANADONET.COM- Sidang lanjutan dugaan tambang ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Jumat, 10 November 2023.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa Sie You Ho.

Menarik, dalam pemeriksaan terdakwa Sie You Ho, terungkap adanya pemberian uang total Rp30 miliar ke terdakwa Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku

“Uang tersebut untuk kerjasama dengan PT BLJ. Saya punya pembukuannya dari awal uang diberikan,” kata Sie You Ho.

Ia pun mengatakan bahwa uang diberikan kepada terdakwa Donal Pakuku secara cash.

“Ada yang Rp 500 juta ada juga yang Rp 1 miliar. Kadang saya titip ke teman, ada juga saya serahkan langsung ke Donal,” beber dia.

Dirinya dijanjikan akan dibuatkan koperasi yang bekerjasama dengan PT BLJ.

Dalam struktur koperasi tersebut, terdakwa Sie You Ho dijanjikan jabatan strategis.

“Koperasi ini nanti kerjasama dengan PT BLJ tapi ternyata tidak,” kata Sie You Ho.

Terdakwa juga mengakui bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan pihaknya ada didalam wilayah PT BLJ seluas enam hektar.

“Iya saya tahu,” kata dia singkat.

Tak hanya itu, selama memberikan uang kepada terdakwa Donal dan Arny, dirinya juga sama sekali tak diperlihatkan RKAB dari PT BLJ.

“Tidak ada. Jadi yang itu katanya untuk pembiayaan kerjasama,” tegas dia.

Sementara itu pada pemeriksaan saksi ahli, dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa adalah Prof Abrar Saleng.

Saksi ahli adalah dosen Pertambangan di Unhas Makassar.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) sejatinya tak bisa dipindahkantangankan.

“Sesuai aturannya, IUP ini tidak bisa berpindah tangan. Tetapi komposisi dari komisaris bisa diubah asalkan ada izin dari Menteri ESDM,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan untuk usaha pertambangan yang berdasarkan IUP harus punya empat syarat kumulatif.

Diantaranya adalah syarat administratif, artinya badan usaha tersebut haruslah milik orang Indonesia.

Kemudian syarat teknis yang artinya adalah orang yang mengajukan usaha ini harus dipastikan mampu menambang.

“Jadi orang yang ada didalam itu adalah orang dengan pengalaman menambang,” kata dia.

Sedangkan syarat ketiga adalah syarat finansial yang artinya orang tersebut punya modal untuk memiliki kegiatan pertambangan.

Dan syarat keempat adalah lingkungan, dimana orang yang melakukan pertambangan harus mampu memulihkan kembali wilayah pertambangan tersebut.

Ketika ditanyakan JPU terkait penanaman modal asing, saksi mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai investor.

Hal ini karena IUP tidak bisa dipindahkan tangankan kecuali dengan izin Menteri ESDM.

Tapi sesuai aturan, bahwa pengelola bisa mencari investor apabila terkendala mengenai masalah finansial.

“Investor ini sahamnya tidak boleh lebih dari 49 persen. Jadi aturannya Indonesia harus 51 persen dan investor 49 persen,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI.

Kemudian mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus 2023 dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.