MANADONET.COM – Sejak dibuka pada tahun 2015, Tax Center Politeknik Negeri Manado (Polimdo) yang dikelolah jurusan Akuntansi, tanpa kenal lelah terus melayani dan memberikan pendampingan bagi para wajib pajak yang ingin melakukan pengisian SPT secara gratis.
Tidak hanya itu, Tax Center Polimdo ini juga menerima pelayanan apabila ada perusahan yang ingin melatih karyawannya agar paham tentang perpajakan.
“Tax center ini merupakan teaching factory untuk menunjukan peran aktif Polimdo sebagai perguruan tinggi yang membantu tugas pemerintah, serta bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ujar Ivoletty Walukow kepada media.
“Kalau ada perusahan ingin melatih pegawainya tentang perpajakan, bisa langsung berkoordinasi dengan kami,” tukas Ivoletty Walukow.
Diketahui, Tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, Tax Center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak (WP) memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.(CL)