MANADONET.COM – Gugatan oknum dosen yang menggungat Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Manado, resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam putusan pada Kamis, 02 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, selain menolak gugatan penggugat atas nama Daisy Iriany Erny Sundah, PN Manado juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000,00.
Adapun substansi gugatan dalam perkara nomor 542/pdt/pdt.g/2023/Pn.md, penggugat yang juga merupakan dosen di Polimdo, mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo ketika menentukan surat perintah membayar gaji pada rekening Bank mandiri.
“Dia (penggugat) keberatan karena awalnya Polimdo kerjasama dengan salah satu Bank, tapi setelah lima tahun MoU dengan Bank tersebut berakhir. Kemudian dievaluasi dan diberikan kesempatan beberapa bank untuk bekerjasama,” ungkap kuasa hukum dari Direktur Polimdo, Michael Jacobus dalam jumpa pers, Jumat (03/05/2024).
Menurut Jacobus, Direktur Polimdo dalam kebijakannya telah melewati berbagai tahapan dalam menentukan bank sebagai mitra.
”Artinya tidak ada subjektifitas disitu, tapi ada nilai objektifitas yang dijaga Polimdo dalam rangka menentukan bank yang akan menjadi mitra. Setelah melewati proses tersebut akhirnya Polimdo menentukan Bank Mandiri,” tutur Jacobus.
“Semua kebijakan sudah dipertimbangkan dan dasar hukumnya jelas, bahwa Polimdo berkewenangan untuk kerjasama demi efisiensi, dan itu ada regulasinya,” tegas Jacobus.
Dipaparkan Jacobus, kerjasama Perguruan Tinggi (PT) dan pihak ketiga sangat jelas tertuang dalam peraturan Mendikbud. Serta di PMK 11/2026 diatur, untuk menunjuk bank penyalur gaji adalah kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) yaitu Dirjen Perbendaharaan Negara.
“Kuasa BUN itu menunjuk ada sekira lima Bank umum negara yang bisa menjadi mitra bagi pemerintah untuk pembayaran gaji, salah satunya Bank Mandiri. Berarti tidak ada pelanggaran hukum, kebijakan Direktur Polimdo sudah mengikuti regulasi. Mana mungkin demi satu orang kita menambah mitra kerjasama, itu sudah bertenangan dengan PMK dan tidak efisien,” ujar Jacobus.
“Terserah upaya yang akan dia (penggugat) ambil selanjutnya, tapi faktanya ditolak karena argumentasinya sangat jelas,” tukas Jacobus.(CL)
