Gugatan Oknum Dosen Ditolak PN Manado, Pimpinan Polimdo Berharap Jadi Yang Pertama dan Terakhir

oleh -2321 Dilihat
Wakil Direktur (Wadir) II Bidang Umum dan Keuangan Polimdo, Susy Marentek didampingi kuasa hukum, Michael Jacobus dalam jumpa pers, Jumat (03/05/2024).

MANADONET.COM – Menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (02/05/2024) yang menolak Gugatan oknum dosen terhadap Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) dalam perkara nomor 542/pdt/pdt.g/2023/Pn.md.

Direktur Polimdo, Mareyke Alelo melalui Wakil Direktur (Wadir) II Bidang Umum dan Keuangan, Susy Marentek akui pihaknya kelelahan menghadapi kasus yang setahun berproses di pengadilan.

“Pihak kami sudah capek menghadapi kasus ini, semoga ini adalah yang pertama dan terakhir,” kata Susy Marentek dalam jumpa pers, Jumat (03/05/2024) di kantor pusat Polimdo.

Marentek pun belum bisa memastikan apakah oknum dosen yang melayangkan gugatan, masuk dalam kategori pelanggaran kode etik dosen.

“Kalau mau masuk ke pelanggaran etik, kami punya wadah senat yang mengatur tentang kode etik dosen. Itu belum bisa dipastikan, karena kita harus menghadirkan orang yang paham untuk mengkajinya,” tukas Marentek.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) dalam putusan pada Kamis, 02 Mei 2024 menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, kepada dua tergugat dalam hal ini Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Manado.

Dalam putusan yang diterima media melalui Michael Remizaldy Jacobus selaku kuasa hukum dari Direktur Polimdo, selain menolak gugatan penggugat atas nama Daisy Iriany Erny Sundah, PN Manado juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000,00.

Adapun substansi gugatan dalam perkara nomor 542/pdt/pdt.g/2023/Pn.md, penggugat yang juga merupakan dosen di Polimdo, mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo ketika menentukan surat perintah membayar gaji pada rekening Bank mandiri.

“Dia (penggugat) keberatan karena awalnya Polimdo kerjasama dengan salah satu Bank, tapi setelah lima tahun MoU dengan Bank tersebut berakhir. Kemudian dievaluasi dan diberikan kesempatan beberapa bank untuk bekerjasama,” ungkap kuasa hukum dari Direktur Polimdo, Michael Jacobus dalam jumpa pers, Jumat (03/05/2024).(CL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.