LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Berikan Somasi II ke Diler Mobil PT.KS Winangun Manado, Dugaan Penggelapan Uang Muka oleh Oknum Sales

oleh -8823 Dilihat
oleh
LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia,SH, Adv Rudy S Kayadoe,SH ,Adv Benedicta Y Pontoh,SH berikan Somasi II ke Diler Mobil PT.KS Winangun Manado, 17 Mei 2024.

MANADONET.COM- LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia,SH, Adv Rudy S Kayadoe,SH ,Adv Benedicta Y Pontoh,SH berikan Somasi II ke Diler Mobil PT.KS Winangun Manado, jumat, 17 Mei 2024.

Diketahui, somasi pertama sudah diberikan pada 11 Mei 2024 oleh LAMIA & PARTNERS LAW FIRM mewakili korban, namun tidak digubris oleh Diler Mobil PT.KS Winangun Manado.

LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia,SH mengatakan, untuk somasi I tidak ada jawaban oleh pihak perusahaan jadi kami berikan somasi II.

“Bahwa Somasi II ini disampaikan oleh karena Somasi I hingga saat ini tidak ditanggapi oleh Penerima Somasi,” kata Lamia.

Dia menjelaskan, prinsipal kami pemberi somasi hingga dengan surat Somasi II dilayangkan tetap berupaya menghubungi dan bertemu dengan pihak terkait di PT.KS sebagai penerima somasi.

“Dimana pemberi somasi sudah bertemu dengan perempuan inisial J jabatan supervisior di PT.KS namun terkesan tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang dia, didampingi Adv Rudy S Kayadoe,SH ,Adv Benedicta Y Pontoh,SH.

Lanjut dia, malahan terkesan kembali melepaskan pertanggungjawaban penerima somasi (PT.KS) kepada Almarhum AM yang jelas-jelas merupakan sales/karyawan PT. KS.

Dimana Almarhum AM saat bertransaksi di kantor PT.KS dengan pemberi somasi dilanjutkan penyerahan uang muka, secara jelas, nyata dan berdasar hukum.

“Almarhum AM telah bertindak selaku sales yang adalah perpanjangan tangan penerima somasi (PT. KS),” terang dia.

Dia menambahkan, hingga dengan surat somasi II ini dilayangkan Pihak PT. KS selaku penerima somasi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Sehingga telah menyebabkan pemberi somasi mengalami kerugian secara materil dan inmateril oleh karena tidak tercapainya tujuan pemberi somasi untuk mendapatkan kendaraan yang menjadi impian pemberi somasi,” tambah dia.

Dia berharap, kiranya somasi II ini pihak penerima somasi bisa sesegera mungkin dilaksanakan maksud kami selama 2 x 24 Jam sejak diterimanya surat somasi II.

“Besar harapan hal ini dilaksanakan dengan itikad baik dan bilamana maksud kami ini tidak dilaksanakan tentunya kami akan melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata sebagai bentuk penyelesaian,” tegas dia, diamini Adv Rudy S Kayadoe,SH ,Adv Benedicta Y Pontoh,SH.

“Jika ada korban lainnya yang ingin dibantu silakan menghubgi kami LAMIA & PARTNERS LAW FIRM di nomor 085240301435, 082193633500 dan 085255960007,” tutup dia. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.