MANADONET.COM – Pengawas pemilihan baik Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan harus menguasai 5W 1H jika akan melakukan klarifikasi pada penanganan pelanggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut disampaikan narasumber Supriyadi Pangellu pada kegiatan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) tentang pelatihan penanganan pelanggaran Pilkada 2024, di Hotel Sentra Minahasa Utara, Senin, 9 September 2024.
Menurut dia, materi kali ini terkait dengan teknis klarifikasi dalam penanganan tindak pidana pemilihan. 5W 1H pertama yakni What dalam bahasa Indonesia artinya “apa”. Kata tanya pertama yang berisi pertanyaan mengenai permasalahan atau hal yang terjadi pada suatu peristiwa.
“Unsur what ini akan mendorong klarifikator untuk mengumpulkan banyak fakta peristiwa,” kata mantan Ketua Panwas Talaud.
Lanjut dia, When berarti “kapan” peristiwa itu terjadi. Dalam poin ini, kita dapat menggunakan hampir semua satuan waktu, mulai dari hari, tanggal, tahun, hingga jam berapa berlangsungnya peristiwa tersebut.
“Semakin detail informasi waktu yang disampaikan, semakin baik. Unsur “kapan” juga bermanfaat untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengusut adanya peristiwa,” ujar mantan Anggota Bawaslu Manado itu.
Dia menerangkan, kemudian ada Where artinya “di mana” peristiwa tersebut berlangsung. Lokasi ini harus detail karena terkait dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unsur “di mana” untuk mendukung dalam memahami alur cerita disertai keterangan tempat yang jelas atas suatu peristiwa.
“Selanjutnya ada Who atau “siapa” mengacu pada siapa saja orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Mengetahui Sebuah peristiwa tidak akan lengkap jika tidak mengetahui siapa yang terlibat di dalamnya,” bener dia.
Kemudian, lanjut Pangellu, ada Why atau “mengapa” adalah informasi mengenai alasan, latar belakang, atau sebab-musabab peristiwa yang terjadi. Unsur why untuk menjelaskan kepada klarifikator alasan terjadinya suatu peristiwa. Dan terakhir ada How adalah “bagaimana” peristiwa tersebut bisa terjadi. Dalam istilahu mum, how adalah urutan kronologis dari peristiwa tersebut.
“Klarifikator diminta untuk menggali informasi tentang bagaimana proses terjadinya peristiwa tersebut, serta dapat mendukung pernyataan atas unsur “mengapa” yang telah dijabarkan sebelumnya,” kata dia.
Dia berharap antara anggota Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan jangan ada ego divisi. Harus saling terbuka satu sama lain.
“Sehingga proses kerja-kerja pengawasan bisa dilakukan dengan baik,” tutup dia.
Diketahui, kegiatan pelatihan akan dilaksanakan 9-11 September 2024. Diprakasai Divisi SDM Bawaslu Minahasa. Pada pembukaan turut juga hadir Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw selalu Koordinator Divisi SDM Bawaslu Sulut. (rds)