MANADONET.COM- Kasus sengketa tanah di RT 25 Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu segera berakhir.
LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Karawaci, Tangerang, mengeluarkan somasi pertama dan terakhir kepada para penghuni tanah klien mereka di Kota Kotamobagu.
Somasi ini dikeluarkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima pada 8 Mei 2024 dari Prof. Dr. Ir. Ing Mokoginta, MS., Sientje Mokoginta, dan Ir. Ma. Ineke S. Indrarini.
Somasi tersebut meminta para penghuni tanah untuk segera mengosongkan lokasi objek tanah yang secara hukum telah ditetapkan sebagai milik klien LQ Indonesia Law Firm.
Dasar dari permintaan ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/Pdt/2024 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024, yang menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik klien dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Salah satu kuasa hukum Fraziska Runturambi. SH menegaskan yang mana para penghuni diberikan tenggang waktu hingga 19 Oktober 2024 untuk secara sukarela meninggalkan tanah tersebut.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa klien mereka akan melakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut, dan meminta agar para penghuni memberikan akses kepada petugas Kantor Pertanahan Kotamobagu untuk melakukan pengukuran.
“Jika penghuni tanah tidak mengindahkan somasi ini atau gagal meninggalkan lokasi sesuai tenggat waktu, LQ Indonesia Law Firm akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penghuni ke Polres Kotamobagu atas dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 167, 170, 385, dan 406” ujar Runturambi, Rabu 16 Oktober 2024
Somasi ini menjadi peringatan tegas bagi para penghuni untuk segera mengambil tindakan sebelum sanksi hukum diberlakukan. LQ Indonesia Law Firm juga siap melanjutkan proses hukum jika para penghuni tidak menunjukkan itikad baik. (redaksi)