MANADONET.COM – Sebagai warga negara yang taat hukum, Sekretaris Kota (Sekkot) Dr. Micler Lakat memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut, Jumat (25/10/2024).
Kepada wartawan, Sekkot Dr. Micler Lakat menjelaskan, dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai acuan, dasar hukum hingga tata cara penyaluran dana hibah di Pemkot Manado selang tiga tahun terakhir ini.
“Jadi ditanyakan pertama terkait payung hukum untuk penyaluran hibah. Saya jelaskan bahwa itu payung hukumnya sesuai permen 77 Tahun 2020 dan perwal nomor 26 Tahun 2022, di mana hibah diberikan kepada badan lembaga organisasi kemasyarakatan, KONI dan lain sebagainya, yang ada sesuai dengan perwal,” papar Micler Lakat.
Dia mengungkapkan, menerima sekira enam pertanyaan dari penyidik.
“Semuanya sudah saya jelaskan. Kemudian juga diminta keterangan lain terkait dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses mekanismenya saya sudah jelaskan bahwa hibah tahun ini sudah dianggarkan lewat pembahasan antara banggar dan APBD tahun 2023 yaitu APBD induk dan APBD perubahan,” terangnya.
“Jadi ada APBD induk kalau tidak tercover di induk, di cover di APBD. Perubahan Tahun 2022 untuk 2023, Tahun 2023 untuk Tahun 2024. Dan kemudian untuk hibah itu sudah jelas by name by address termasuk tempat – tempat ibadah itu,” pungkas Micler Lakat seraya menambahkan dirinya juga turut mendampingi pejabat Pemkot Manado yang jalani pemeriksaan. (kit)