General Manager Pelindo Regional 4 Manado Nurlayla Arbie menekankan bahwa pengelolaan pas pelabuhan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan bahwa semua pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Dan jika ada pihak yang menemukan indikasi pungli, kami mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Pelindo,”kata dia.
Tarif pas Pelabuhan Manado sudah diatur berdasarkan Peraturan Direksi Nomor PD 5 Tahun 2020 tentang Besaran Tarif Jasa Terminal Penumpang dan Tarif Tanda Masuk (Pas) Pelabuhan Manado.
Tarif pas di Pelabuhan Manado pun belum mengalami perubahan sejak penetapannya di tahun 2020.
“Misalnya untuk pas pengantar atau penjemput sebesar Rp 5 ribu per orang,”terang Nurlayla Arbie.
Sedangkan pas pelabuhan untuk kendaraan truk atau bus besar Rp10.000 per kendaraan.
“Pick up, minibus, sedan, dan jeep sebesar Rp 12.500 per kendaraan, sepeda motor Rp4.000 per kendaraan, dan gerobak sebesar Rp3.000 per kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, pas truk besar atau tronton Rp60.000 per kendaraan, dan truk ¾ atau pick up Rp40.000 per kendaraan. Pas ini hanya dibayarkan bila kendaraan tersebut masuk ke dermaga.
Saat ini semua kegiatan di dermaga termonitor melalui CCTV dan setiap kendaraan yang masuk ke dalam dermaga terekam dengan baik.
“Semua besaran tarif pas Pelabuhan Manado bisa dilihat oleh siapa saja yang akan memasuki area pelabuhan karena terpajang dengan jelas di gate dan area publik lainnya,” terang Nurlayla Arbie.







