MANADONET.COM– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm, menyoroti aktivitas salah satu pabrik kecap di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, yang diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai secara tidak terkendali.
Hal itu disampaikannya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024, Rabu (16/4/2025).
“Saat saya mengantarkan bantuan banjir ke Sumompo, saya melihat aliran sungai yang warnanya cokelat pekat. Setelah saya tanya ke warga, mereka mengatakan itu berasal dari pabrik kecap. Rupanya limbah dibuang ke sungai pada jam-jam tertentu,” ungkap Louis.
Ia mengungkapkan, saat ditelusuri lebih lanjut, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin operasional pabrik tersebut diduga sudah tidak berlaku.
“Kalau bisa, pabrik ini harus kita kunjungi langsung. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lebih baik dihentikan sementara. Dampaknya terhadap lingkungan terlihat jauh lebih besar ketimbang kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan,” tegas Louis.
Pansus LKPJ DPRD Sulut berencana menindaklanjuti temuan ini dengan inspeksi lapangan dan koordinasi bersama instansi terkait. DPRD juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi kembali izin-izin perusahaan yang beroperasi di kawasan permukiman dan dekat aliran sungai.(vln)








