MANADONET.COM- Kejaksaan Negeri Manado menahan dua orang tersangka kasus pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.
“Hari ini kami melakuakan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni inisial TTS saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dan kedua adalah salah satu penyedia incinerator di bidang kesehatan dengan inisial FS,” kata Kajari Manado Wagiyo Santoso, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Evan Sinulingga, Senin, 5 Mei 2025, malam.
Menurut dia, ini terkait penanganan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado yang beberapa waktu lalu kita sudah tetapkan tersangkanya ada tiga.
“Satu tersangka lagi akan kita panggil besok. Mudah-mudahan bisa datang, sudah juga kita periksa sebagai tersangka kita lihat besok keadaannya bagaimana,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp9,69 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. Atakara Naratama Mitra dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. Jaya Sakti. (Valentino)
