MANADONET.COM- Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara, Jeane Laluyan, mengingatkan agar pengurus Koperasi Merah Putih yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan tidak hanya diisi oleh tim sukses politik. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut, Kamis, 15 Mei 2025.
“Kita jangan hanya mengakomodasi tim sukses sebagai pengurus koperasi. Kalau pun ada dari mereka, harus dilihat dulu integritas dan kapasitasnya. Jangan abaikan potensi warga lainnya yang juga layak terlibat,” tegas politisi PDIP tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi sekaligus Plh Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa pemilihan pengurus koperasi dilakukan melalui forum musyawarah. Ia menegaskan bahwa perangkat desa atau kelurahan tidak memiliki kewenangan menunjuk langsung pengurus.
“Pengurus koperasi ditentukan lewat forum, bukan penunjukan langsung. Anggota koperasi harus sebanyak mungkin, sedangkan struktur kepengurusan harus ganjil, minimal lima orang, dan tiga orang pengawas. Karyawan koperasi bisa mendapat gaji, tapi pengurus tidak—mereka hanya akan menerima bagian dari sisa hasil usaha di akhir tahun,” terang Tahlis.
Ia juga menambahkan bahwa baik anggota maupun pengurus partai politik tetap diperbolehkan menjadi bagian dari koperasi Merah Putih, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RDP ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DPRD Sulut terhadap jalannya program koperasi rakyat agar berjalan inklusif, transparan, dan profesional. (valentino)







