MANADONET.COM- Pengusaha wanita inisial RJN asal Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara dipolisikan, diduga melakukan penipuan dalam bisnis jual beli arang tempurung kelapa terhadap korban inisial VO.
Secara resmi Korban VO melaporkan RJN ke Polresta Manado. Dimana VO merasa ditipu karena sudah melakukan transfer uang Rp 88 juta lebih agar diberikan arang tempurung, namun sampai saat ini RJN tidak memberikan barang tersebut.
Menurut Korban VO, untuk kronologi kejadian, Awalnya VO telah melakukan transfer pertama pada tanggal 15 januari 2025 sebesar Rp.70.000.000, kemudian transfer kedua pada tanggal 20 januari 2025 sebesar Rp 18.750.000.
“Jika di total menjadi sebesar Rp 88.750.000. saya sudah transfer kepada RJN,” ujar korban VO, Sabtu, 17 Mei 2025.
Korban VO menjelaskan, total tersebut merupakan uang muka untuk pembelian arang tempurung sebanyak 25 ton atau dikonversi sebanyak 25,000 Kg arang tempurung dengan perjanjian bahwa setelah uang muka tersebut dibayarkan maka RJN mempersiapkan barang tersebut.
“Kemudian sisah pembayaran akan dilunasi setelah barang arang tempurung sebanyak tersebut diatas sudah tersedia,” jelas korban.
Namun, lanjut korban VO, sampai dengan saat ini barang yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi bahkan waktu yang sudah ditentukan pada saat perjanjian awal sudah lewat.
“Kemudian kami sudah berupaya untuk menghubungi RJN untuk segera menepati perjanjian tersebut diatas ataukah uang muka yang telah diterima dikembalikan, namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak membuahkan hasil bahkan sudah melewati waktu yang di sepakati namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” kata korban.
Korban menambahkan, bahkan terkesan RJN menghindar dan menantang segala upaya yang kami tempuh. sebelumnya RJN menantang untuk membuat laporan polisi karena seakan-akan dirinya tidak bersalah.
“Kita sudah buat laporan polisi dan saat ini sedang berproses di Polresta Manado, kami inginkan uang kami dikembalikan atau barangnya segera disiapkan. Mohon pihak kepolisian bisa secepatnya mengungkap kasus ini karena saya telah dirugikan sekali,” tambah dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regen Kusuma Wardani saat dikonfirmasi mengungkapkan kasus ini sudah di gelarkan.
“Tinggal ada periksa tambahan pelapor dan terlapor dan untuk pelapor masih di Makassar,” tutup dia. (Valentino)








