MANADONET.COM – Seorang oknum perwira menengah (pamen) TNI AD, Mayor RM yang berdinas di Kodim Minahasa dilaporkan ke Denpom XIII/1 Manado.
RM dilaporkan Natalia Machmud, ibu rumah tangga asal Desa Mapanget, Minahasa Utara.
Dalam laporan dengan nomor LP 06- II/2025, tertanggal 3 Februari 2025, Mayor RM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan pelapor rugi jutaan rupiah.

Pelapor mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Juni 2023 silam.
Saat itu, RM yang kini menjabat sebagai perwira penghubung di Minsel menghubungi suami pelapor untuk meminjam uang Rp25 juta. Dengan alasan keperluan sekolah anaknya.
“Saat itu kami tidak punya uang sebanyak itu, tapi RM bermohon agar dicarikan pinjaman meskipun pakai bunga dan dia janji membayar hingga lunas,” ungkap pelapor, Senin (2/6/2025).
Karena iba dan terus mendapat desakan, pelapor serta suami kemudian berupaya mencari bantuan dan pada 16 Juni 2023, didapatlah uang dari mertua untuk dipinjamkan kepada RM.
“Waktu itu, sore hari, RM bersama teman wanitanya bernama Olivia yang juga kakak suami saya datang ke rumah karena sudah ngebet untuk mendapat pinjaman. RM kemudian memberikan mobil jenis Feroza sebagai jaminan dengan janji akan melunaskan pinjaman sebesar Rp20 juta paling lambat dua bulan dengan bunga Rp3 juta per bulan,” beber pelapor.
Dua bulan berlalu, pelunasan uang pinjaman tidak terealisasi dan RM hanya memberikan uang bunga Rp6 juta.
Kemudian, selang beberapa bulan, tanda-tanda pelunasan pinjaman mulai kabur karena RM enggan merespon saat dihubungi via wa maupun telepon.
“RM hanya membayarkan satu bulan bunga dan kembali berjanji segera lakukan pelunasan,” sesal pelapor.
Parahnya lagi, lanjut pelapor, awal 2024, RM dengan dalih ingin melunaskan pinjaman dengan menjual mobil Feroza yang dijaminkan, suaminya menyerahkan mobil tersebut namun dengan surat pernyataan.
“RM yang waktu datang dengan pakaian dinas menandatangani surat pernyataan dengan meterai. Dan berjanji setelah mobil terjual langsung menyelesaikan kewajibannya. Namun, nyatanya itu hanya janji belaka karena belakangan diketahui Feroza tersebut bukan miliknya melainkan punya salah seorang bawahannya,” beber terlapor.
Sejak peristiwa itu, RM mulai sulit dihubungi. “Sempat lakukan pembayaran bunga satu bulan dan pada Mei 2024, nomor saya diblokir RM. Setelah berusaha dihubungi suami saya, RM berdalih bukan dia yang meminjam uang tetapi temannya perempuannya yakni Olivia. Dan mulai lari dari tanggung jawab. Kami menduga sudah ada kongkalikong RM dan Olivia sehingga kami juga berencana melaporkan Olivia ke pihak berwajib,” tukas pelapor.
Ia berharap, bisa mendapat keadilan setelah melaporkan kejadian ini ke Denpom. Dan terlapor bisa secepatnya menyelesaikan tanggung jawab pengembalian uang pinjaman seperti yang disepakati sebelumnya.
“Kami sudah pernah difasilitasi mediasi di Kodim Minahasa oleh Pasi Intel disaksikan Kasdim namun tidak menemui titik terang karena RM menolak menyelesaikan tanggung jawabnya,” tutur pelapor.
“Kami memiliki semua bukti baik surat pernyataan, rekaman hingga percakapan via wa dan massanger. Selain di Pomdam, kami juga sudah mengirim laporan ke Pangdam XIII Merdeka dan Gubernur Sulut,” pungkasnya.
Samuel Tatawi, Kuasa Hukum Pelapor menambahkan, kliennya telah menyertakan bukti-bukti lengkap dalam laporan dan tinggal menunggu proses lanjutan.
“Batasan penipuan dengan wanprestasi itu adalah waktu. Dari awal saat terlapor RM menghubungi klien kami, diduga kuat bahwa memang sudah ada rangkaian kebohongan disertai dengan tipu muslihat. Dan itu memang terbukti karena menggadaikan mobil dengan menawarkan keuntungan dengan mengaku mobil miliknya tapi faktanya mobil milik orang lain. Itu murni penipuan,” ujar Samuel.
Dia mengapresiasi kejelian, keberanian dan kinerja luar biasa dari penyidik Denpomad dalam melaksanakan penegakkan hukum.
“Semua diperlakukan sama dan diproses tanpa pandang bulu, tanpa melihat pangkat, jabatan, dan kekuasaan. Harapan kami keadilan harus ditegakkan untuk ibu Natalia. Dan apa yang menjadi harapan Keluarga untuk mendapatkan keadilan harus diwujudkan,” harap Samuel Tatawi.
Ketika dikonfirmasi, Mayor RM membantah telah melakukan dugaan penipuan.
“Saya sedang melaksanakan dinas cuti ke luar daerah dan segera memberi penjelasan persoalan yang sebenarnya. Jangan menjadikan fitnah. Kalau mau konfirmasi bisa hubungi Pasintel Kodim 1302/Minahasa karena beliau yang pernah melaksanakan mediasi tentang permasalahan ini. Yang sebetulnya sudah ada pelunasan, semua bukti ada di Pasi Intel. Dan BAP (berita acara pemeriksaan) ibu Natalia dan saya sudah ada di Kantor kodim 1302/Minahasa,” jelas RM.
Terpisah, Komandan Denpom XIII/1 melalui Pasi Intel Kapten Asrianto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus ini telah menjadi atensi pimpinan dan prosesnya sementara berjalan. Jika proses mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (kit)








