MANADONET.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025–2044.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya dalam pembahasan Ranperda RTRW adalah pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD terkait mekanisme pembahasan peraturan daerah.
“Pembahasan Ranperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, dan saat ini kita masuk pada tahap pemandangan umum fraksi,” ujar Andi Silangen di hadapan peserta paripurna.
Ia juga menambahkan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, keanggotaan Pansus disusun berdasarkan usulan masing-masing fraksi melalui surat resmi pimpinan DPRD Nomor 160/DPRD/131.2/2025 tertanggal 19 Maret 2025.
Adapun nama-nama anggota Pansus yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah:
Dr. Fransiscus Silangen, SP.B, KBD (Koordinator)
Dr. Michaela Elsiana Paruntu, M.A.R.S (Koordinator)
Royke R. Anter, SE, ME (Koordinator)
Stela M. Tuntuwene, A.Md, SE (Koordinator)
Dra. Vonny J. Paat
Hj. Muslimah Mongilong
Berty Kapojos, S.Sos
Dr. Toni Supit, SE, MM
Jeane Laluyan, SE
Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU
Pricylia E. Rondo, S.S, M.Pd
Priscilla C. Wurangian, MBA
Yongkie Limen
Henry Walukow, SE
Frangky Roger Mamesah
Braien R.L. Waworuntu, SE
Haslinda Rotinsulu
Louis Carl Schramm, SH, MH
Gracia Yubelinda Oroh
“Panitia khusus ini dinyatakan sah melalui rapat paripurna dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD. Selanjutnya, Pansus mulai bertugas hari ini, dimulai dengan pemilihan pimpinan setelah paripurna selesai,” tutur Andi Silangen.
Pansus ini akan bertugas mengkaji substansi Ranperda RTRW Sulut 2025–2044, termasuk menerima masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi Perda. (vln)









