MANADONET.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado dimintai tetapkan Prabowo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.
Diketahui, saksi atas nama Prabowo yang dimana jelas menerima aliran dana proyek diduga lebih dari 85 persen dari nilai proyek atau senilai Rp.7.478.420.000). Namun, Kejari Manado belum menetapkan sebagai tersangka.
“Kejaksaan negeri Manado, seharusnya selain 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan harusnya pihak ketiga yaitu pihak yang menerima aliran dana juga di tetapkan tersangka,” tegas Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi, kepada media, Rabu, 11 Juni 2025.
Lanjut dia, karena begini, kerugian negara itu tentu uang negara yang keluar dan digunakan di dalam proyek ini siapa-siapa yang menikmati termasuk pihak ketiga yang menerima aliran dana.
“Ya tentu Prabowo harus ditarik sebagai pihak tersangka dan harus diperlakukan yang sama dengan yang tiga orang yang telah tersangka terlebih dahulu,” kata dia.
Dia mejelaskan, kalau kemudian yang menerima aliran dana kemudian sampai saat ini tidak tersentuh ini ada apa dengan kejaksaan.
“Saya pertanyakan juga Kejaksaan Negeri Manado, berarti ada tebang pilih, begitu. Kalau memang pihak ketiga ini menerima aliran dana terhadap kerugian negara yang ada, ya patut untuk ditersangkakan bahkan ditahan. Sama dengan ketiga lainnya,” tambah dia.
Sebelumnya, Kejari Manado menegaskan tidak akan tebang pilih terkait proses kasus dugaan korupsi Incinerator.
“Sedang kami dalami, intinya kami tidak tebang pilih, Ketika penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri melalui Kasubsi II Bidang Intelejen Bryan Tambuwun, kepada media, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut dia, teman-teman penyidik tidak mau juga terlalu terburu-buru untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka.
“Jadi kita harus benar-benar memegang bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seorang sebagai tersangka,” ucap Tambuwun.
Terkait dengan pemeriksaan saksi Prabowo, Tambuwun menjelaskan, yang bersangkutan kalau tidak salah sudah pernah diperiksa atau dimintai sebagai seorang saksi dan statusnya masih sebagai seorang saksi dan saat ini masih proses pendalaman.
“Tidak menutup kemungkinan juga untuk diambil lagi keterangannya apabila penyidik berpendapat masih ada keterangan-keterangan, misalnya ada kabar terbaru yang di temukan,” tegas dia. (red)








