DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda

oleh -1149 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (3/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu dan Stella Runtuwene.

Sebelum pengesahan, seluruh fraksi di DPRD Sulut terlebih dahulu menyampaikan laporan dan pendapat akhir mereka. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.

“Kita tahu bersama bahwa tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi. Ini adalah tolak ukur keberhasilan pelaksanaan APBD, dan kami berkomitmen menyempurnakan dokumen ini berdasarkan masukan, kritik serta saran dari DPRD demi masyarakat Sulut,” ujar Yulius.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi siklus pembangunan ke depan. Menurutnya, penetapan Perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga refleksi terhadap komitmen kita membangun Sulut secara berkelanjutan,” tegasnya.

Penetapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian siklus keuangan daerah sekaligus penegasan atas prinsip good governance yang menjadi arah pembangunan di Sulawesi Utara. (valentino)

No More Posts Available.

No more pages to load.