MANADONET.COM – Pria inisial MW Oknum pengacara di Kota Manado dipolisikan istri sah inisial WP, 22, warga di Kecamatan Wenang, Kota Manado pada 3 Juli 2024.
Korban melakukan pelaporan ke SPKT Polresta Manado karena diduga terlapor melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 44.
Nomor laporan STTLP/B/1082/VII/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 3 Juli 2025 dengan mengetahui KA SPKT Polresta Manado IPDA Jusnandi Anthoni.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kejadian tersebut terjadi pada 3 Juli 2025 sekira Pukul 11.30 Wita, bertempat di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Peristiwa tersebut berawal saat pelapor dan terlapor terjadi adu mulut. Sehingga terlapor langsung melakukan kekerasan terhadap pelapor dengan cara terlapor melempar botol seting spray mengenai paha kanan pelapor sebanyak dua kali.
Kemudian terlapor mendorong pelapor mengakibatkan pelapor terjatuh di kasur, tak cukup disitu terlapor kemudian mendorong wajah sebelah kanan menggunakan tangan bagian siku terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian paha.
Ketika dikonfirmasi Perempuan WP kepada media membenarkan adanya laporan tersebut dan telah berproses di Polresta Manado. “Sudah di lakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan telah dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA pada saat melapor, saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk diproses seadil-adilnya,” ujar pelapor, Senin, 7 Juli 2025.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut namun akan mengecek prosesnta. “Saya cek dulu prosesnya sampai dimana,” singkat dia. (vln)







