MANADONET.COM- DPO Red Notice Luar Negeri VOL alias Vivi Kasus dugaan Penggelapan uang yang telah ditahan Kejari Manado akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk proses persidangan.
perkara ini sudah dilakukan P21 dari tahun 2020. Kemudian tersangka melarikan diri ke Negara Australia.
“Tersangka kemudian di jemput oleh rekan rekan interpol kemudian diantarkan ke Polda Sulut untuk dilakukan tahap dua ke Kejari Manado,” kata dia.
Lanjut dia, tersangka diduga melakukan penggelapan, sementara pada hal ini kita tahan tersangka dengan tahanan jaksa 20 hari kedepan.
“Segera kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk pelaksanaan sidang kepada yang bersangkutan,” kata Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie.
Sementara itu, Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) AKBP Suryadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari Hubinter Mabes Polri mengenai penangkapan tersangka di luar negeri.
“Memang ada Red Notice terhadap tersangka tersebut yang kami terima dari Hubinter Mabes Polri, dan kemudian kami berkoordinasi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku yang telah diamankan,” ungkap AKBP Suryadi kepada wartawan, Kamis, 10’Juli 2025, di Mapolda Sulut.
Setelah proses serah terima dari pihak luar negeri, tim penyidik melakukan penjemputan tersangka di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Sebagai penyidik yang menerima red notice, kami memiliki kewajiban untuk melakukan penjemputan. Pelaku kemudian kami bawa ke Manado dan langsung kami tahan di Polda Sulut,” tegas AKBP Suryadi.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum menyebutkan bahwa VOL alias Vivi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang dilaporkan oleh Claartje Lalamentik, owner dari La Rascasse Resort.
“Tersangka ini telah buron cukup lama. Kasus yang menjeratnya adalah penggelapan dalam jabatan sebagaimana laporan dari pihak pelapor,” beber dia. (Valentino)







