MANADONET.COM- Enam pelaku tauran antar kampung (tarkam) di Kecamatan Tuminting dan Kecamatan Singkil Kota Manado berhasil diringkus Satreskrim Polresta Manado.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral melalui konferensi pers, di Mapolresta Manado, Selasa, 15 Juli 2025, sore.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap merupakan pelaku tarkam di Kecamatan Tuminting dan Kecamatan Singkil.
“Barang bukti yang kami amankan berupa senjata tajam dan ada juga panah wayer. Kami juga telah mengantongi beberapa nama lainnya yang menjadi pelaku tarkam,” kata dia di dampingi, IPTU Agush Haryono, Wakasat dan Kabag Ops Polresta Manado.
Lanjut dia, keenam nama tersebut yakni AFK alias Akmal, AP alias Adit, APA alias Haikal, ZH alias Kakung, MT dan WP.
“Jadi sudah ada korban pada tarkam tersebut, jadi mereka ditangkap berdasarkan laporan dari korban,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan yakni, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud rumusan pasal 351 ayat 2 , KUHPidana subsidar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun. Dan Bagi yang membawa Sajam pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun.
“Kami mengimbau kepada anak-anak muda dan seluruh masyarakat untuk tidak lakukan tarkam, jika masih melakukan akibatkan seperti saat ini. Kami sudah mengantongi nama pelaku lainnya, kami harap bisa menyerahkan diri,” tutup dia. (Valentino)









