MANADONET.COM- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (21/7/2025), untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah dosen Universitas Prisma Manado yang mengadukan persoalan gaji dan tunjangan yang belum dipenuhi.
Sebanyak 15 dosen hadir langsung dalam RDP tersebut dan menyampaikan berbagai keluhan terkait hak-hak mereka sebagai tenaga pengajar yang tidak terpenuhi oleh pihak universitas sejak beberapa tahun terakhir.
Perwakilan dosen, Maniku Jein, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019, pembayaran gaji tidak dilakukan secara lancar dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Ia juga menyebut, Tunjangan Hari Raya (THR) tidak pernah diberikan sejak tahun 2018.
“Insentif kami juga tidak dibayarkan, termasuk tunjangan tambahan dan hak atas uang kuliah. Bahkan kami dikenakan potongan gaji sebesar 25 persen secara sepihak,” ujar Maniku.
Ia menambahkan, kondisi ini terjadi baik terhadap dosen tetap maupun dosen tambahan. Situasi tersebut, menurut para dosen, sudah berlangsung cukup lama dan belum ada penyelesaian dari pihak kampus.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, menyayangkan absennya pihak rektorat dan yayasan Universitas Prisma dalam rapat tersebut.
“Ketidakhadiran pihak rektorat dan yayasan sangat disayangkan. Kami berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan segera ada keputusan yang berpihak pada para dosen,” tegas Schramm.
Sementara itu, Decroly Raintama, kuasa hukum Universitas Prisma Manado, menjelaskan bahwa pihak rektorat berhalangan hadir karena sedang menerima kunjungan dari Bank PT. Sedangkan yayasan, menurutnya, masih berada di luar negeri.
“Pihak yayasan saat ini masih berada di Dubai sehingga belum bisa hadir dalam rapat,” ujarnya.
Komisi IV berkomitmen akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar hak-hak dosen sebagai tenaga pendidik bisa dipenuhi secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. (valentino)







