Dosen Universitas Prisma Manado Tempuh Jalur Hukum, Gaji Ratusan Juta Belum Dibayar

oleh -2322 Dilihat
oleh

MANADONET.COM– Belasan dosen Universitas Prisma Manado yang berlokasi di Kecamatan Tikala, Manado, mengaku belum menerima gaji sejak beberapa tahun terakhir. Akumulasi tunggakan tersebut disebut telah mencapai ratusan juta rupiah. Kini, para dosen berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Hal itu disampaikan tiga dosen, yakni Maniku Jein, Gratia Nova, dan Claudya Watulingas, kepada wartawan dalam pertemuan di sebuah kedai kopi di Jalan Pramuka, Sario, Manado, Jumat (25/7/2025).

Menurut Jein, keterlambatan pembayaran gaji mulai terjadi sejak tahun 2020 dan terus berlanjut hingga kini.

“Sejak 2020, gaji kami sering dibayar terlambat, kadang dicicil. Pernah gaji Januari baru dibayar Februari. Saat ini, tunggakan untuk satu dosen bahkan hampir mencapai Rp300 juta,” ungkap Jein.

Pihak dosen mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara internal. Mereka telah berulang kali mengajukan pertanyaan dan melakukan mediasi, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pihak universitas.

“Setiap mediasi hanya dihadiri perwakilan. Rektor maupun ketua yayasan tidak pernah hadir langsung. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Jein juga menyebut persoalan ini sudah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Utara. Namun, pihak universitas saat itu hanya mengirimkan kuasa hukum mereka.

Selain belum dibayar, para dosen juga mengaku menerima pemotongan gaji sebesar 25 persen secara sepihak.

“Dalam kelompok kami, ada tujuh dosen yang sudah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menggugat secara hukum. Bukan hanya menuntut pembayaran gaji, tapi juga mempertanyakan pemotongan 25 persen tersebut,” jelas Jein.

Ia juga mempertanyakan pernyataan salah satu pembantu rektor yang menyebut pencairan gaji menunggu dana bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

“KIP itu untuk mahasiswa, bukan untuk gaji dosen. Jadi pernyataan itu sangat janggal,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para dosen, Max Donald Jacobus, SH., S.Sos., MM, dan Edwin Melky Wilar, SH, memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum.

“Gugatan akan kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Manado. Ini murni soal hak tenaga pengajar yang tak dihargai sebagaimana mestinya,” kata Jacobus.

Menurut data sementara, ada sekitar 15 dosen yang menyuarakan persoalan ini, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. (Valentino)

No More Posts Available.

No more pages to load.