Bawa Sabu 10,21 Gram, Satres Narkoba Polres Bolmong Tangkap Warga Bolmut di Hotel Lolak

oleh -2280 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menangkap seorang warga Bolmut berinisial TFT (26) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,21 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Lolak, sekira Pukul 16.00 WITA Sabtu, 26 Juli 2025.

Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Lido R Antoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong.

“Jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah ini. Semua bentuk kejahatan, apalagi narkotika, akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres, Senin, 28 Juli 2025.

Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bolmong, IPDA Iskandar Mokoagow. “Iya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bolmong,” singkat dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bolmong, IPDA Muhammad Faiz mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus besar sabu, satu bungkus sedang, dan lima bungkus kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru.

“Pelaku kami amankan saat hendak menjemput paket yang dikirim ke salah satu hotel di Lolak melalui jasa ekspedisi JNE,” kata Faiz.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa paket tersebut sebelumnya diterima oleh seorang saksi berinisial FL. Namun, FL mengaku hanya diminta oleh temannya untuk mengambil barang tersebut dan akan ada orang lain yang datang menjemputnya.

“Benar saja, sekitar pukul 16.00 Wita pelaku datang untuk mengambil barang tersebut dan langsung kami amankan,” ujar Faiz.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram itu dikirim dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Bolmong dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (Valentino)

No More Posts Available.

No more pages to load.