MANADONET.COM – Sejumlah Oknum petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut disinyalir telah melakukan pelanggaran serius jelang Musyawarah Provinsi (Musprov).
“Jelang Musprov, ada oknum-oknum di Kadin Sulut yang mulai melakukan pelanggaran. Saya duga Ketua Umum Kadin Sulut Bung Rio Dondokambey sudah tidak memonitor lagi karena kesibukan beliau di Jakarta, inilah yang menyebabkan pelaksanaan Musprov terkatung-katung dan belum dilaksanakan. Padahal diminta dimajukan dan harusnya maju digelar Juli lalu,” ungkap Wakil Ketua Kadin Sulut, Ivanry Matu.
Dia menyebut, sejumlah oknum yang ada di Kadin Sulut melakukan pelanggaran serius dengan melanggar Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.
“Ini tentu menjadi preseden buruk bagi nama besar organisasi Pengusaha Kadin,” sesal Ivanry Matu.
Ia mencontohkan, Muskot Kota Manado yang cacat hukum dan keliru tapi tetap dilanjutkan padahal jelas melanggar PO 286.
“Kemudian yang terbaru terkait proses Penggantian SK Baru Kepanitiaan Musprov Kadin Sulut yang melanggar pasal 29 AD/ART,” beber Ivanry.
“SK Pan Musprov yang baru ini keliru karena tidak melalui mekanisme yang benar. Kadin ini bukan perusahaan yang hanya dimiliki oleh kelompok tertentu dan kemudian menejernya suka gonta-ganti karyawan, semua ada aturannya, ketika SK Panitia Musprov ini cacat aturan artinya Musprov tidak bisa dilaksanakan karena panitianya berpotensi digugat,” sambung Ivanry.
Menurut dia, oknum-oknum tersebut tidak membaca bahwa pada lampiran PO 282 tentang Musprov ada checklist dan time table yang harus mereka laksanakan.
Padahal, di situ dijabarkan tentang implementasi UU No.1 Tahun 1987 dan Keppres 18 Tahun 2022 tentang AD/ART, PO Kadin.
“Tahapannya Dewan Pengurus Kadin Provinsi Wajib melakukan Rapat Pengurus Lengkap ( RPL) tentang Musprov baru selanjutnya membentuk Panitia Musprov sampai pelaksanaan Musprov,” terang Ivanry Matu.
Lanjut dia, AD/ART di pasal 29 ayat (12) berbunyi; Dewan Pengurus Kadin Provinsi, untuk menetapkan keputusan tentang masalah keorganisasian yang mendasar dan harus dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota Pengurus Harian Lengkap. Kecuali tidak kuorum pakai ayat (13), namun rapat harus resmi ada undangan ke semua pengurus.
“Nah, Pengurus Kadin Sulut tidak melakukan itu, padahal Panitia Musprov itu hal yang paling mendasar. Kami tidak pernah ada rapat apalagi undangan ke pengurus. saya tanya ke 100% pengurus tidak ada undangan rapat, jadi jelas sekali itu melanggar AD/ART Kadin Indonesia,” tegasnya.
Ivanry mengakui tidak ingin memperpanjang polemik ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian publik, khususnya kalangan pengusaha di Sulawesi Utara dan Kadin Indonesia.
“Mungkin karena saya selama ini menyuarakan hal-hal yang berkaitan dengan menegakkan aturan yang benar dan kepatuhan terhadap aturan. Saat Muskot Kadin Manado, saya menyampaikan bahwa prosesnya tidak sesuai dengan aturan. Ini sempat menimbulkan perdebatan di grup Panitia SC, hingga Ardiles Rotinsulu meminta grup dibubarkan dan panitia diganti. Anehnya, Ketua OC Stefan Voges langsung membubarkan grup tersebut dan kemudian terbitlah SK baru yang dimunculkan di media. Sayang sekali mereka yang saya tahu sangat paham aturan tapi malah seperti tidak memahami aturan, saya meragukan kualitas intelektual dan kredibilitas mereka dalam hal pemahaman terhadap aturan ternyata jauh di bawah rata-rata,” tukas Ivanry.
“Kenapa saya lantang bersuara di media soal pelanggaran Muskot Manado karena saya ingin semua sesuai aturan karena untuk Musprov harus didukung oleh lebih dari 50% kepengurusan kabupaten/kota,” sambungnya.
Ivanry menambahkan, saat ini di Sulut baru lima daerah (30%) yang memiliki pengurus aktif. Jika tambahan tiga lainnya yang baru dan masih diragukan keabsahannya, maka Musprov berpotensi tidak sah, dan itu harus dihindari agar Musprov tidak sia-sia digelar.
“Selama ini Kadin Indonesia masih bijaksana dan belum melakukan tindakan caretaker. Namun saya merasa perlu menyampaikan kondisi ini agar organisasi bisa berjalan sehat, saya akan meminta Kadin Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan dan dokumen-dokumen hasil Muskot dan Muskab karena saya pastikan itu tidak sesuai aturan. Bahkan, jika perlu sampai ke Presiden Prabowo karena mereka melanggar Keppres. Ini cara-cara brutal yang berpotensi memecah belah organisasi padahal untuk membangun Indonesia harusnya kita saling menjaga keutuhan dan tetap solid,” pungkas Ivanry Matu. (kit)






