MANADONET.COM- Dua pria inisial JA dan VT nekat setubuhi seorang perempuan cantik di Manado, di Kawasan Mega Mas, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku pun, sudah ditangkap Satreskrim Polresta Manado dan telah mengikut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dibeberkan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasie Humas Iptu Agus Haryono dan Kasat Reskrim Kompol Muhhamad Isral pada konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa 5 Agustus 2025.
Kombes Pol Irham Halid mengatakan, sesuai dengan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2025, perihal dugaan kekerasan seksual. Waktu dan tempat kejadian tanggal 12 Juli 2025, hari Sabtu sekira Pukul 05.00 wita.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang Kota Manado, Kawasan Megamas. Dengan terlapor atau tersangka inisial JA dan VT,” kata dia, yang juga mantan Kapolres Boltim.
Lanjut dia, barang bukti berupa dua buah handphone merek warna hitam, ini kedua terlapor.
“Kemudian satu flash disk berisikan rekaman video,” ujar dia.
Dia menjelaskan, terlapor sengaja mengajak korban ke salah satu kafe yang berada di kawasan Megamas, Manado. Selanjutnya terlapor bersama dengan temannya mengajak korban minum minuman keras sehingga korban mabuk.
“Dan kedua terlapor membawa korban ke dalam mobil lalu disetubui korban berulang kali dan direkam,” jelas dia, juga mantan Kapolres Kotamobagu.
Dia menambahkan, motifnya adalah pelampiasan nafsu birahi untuk mendapatkan kepuasan terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal 6 huruf B undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan, secepatnya kita akan P21 ke Kejari Manado,” tutup Mantan Wadir Intelkam Polda Sulut itu. (valentino)







