Mie Gacoan Manado Diduga Tak Bayar Gaji Buruh, Waket Komisi IV DPRD Sulut Lucky Schramm: Kita Cari Solusi, Selesaikan Minggu Ini!

oleh -768 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi) diduga tidak membayar gaji buruh sejak Januari 2025 hingga sekarang Rp.258,274,200 pada pembangunan Restoran Mie Gacoan Paniki, Kota Manado.

Permsalahan ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama para buruh, Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi), pelaksana CV. Revora Kurnia dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut, Rabu, 13 Agusuts 2025. Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm dan Anggota Komisi IV Vionita Kuera.

Namun sangat disayangkan proyek pembangunan CV. Revora Kurnia tidak hadir saat dilakukan RDP. Pun, dari pihak Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi) hanya mengutus satu orang saja.

Salah satu perwakilan buruh Muksin mengatakan, meminta tanggungjawab dari pihak penyedia owner PT. Pesta Pora Abadi dan pihak pelaksana CV. Revora Kurnia.

“Kiranya bisa secepatnya diselesaikan untuk dilakukan pembayaran,” harap dia.

Sementara itu, perwakilan dari Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi), Indra mengatakan, dalam hal ini kapasitas terkait dengan permasalahan ini memang masuk dalam ruang lingkup tanggungjawab dari segi legal untuk wilayah Paniki maupun Sindulang.

“Dalam kapasitas ini memang pertama-tama kami sampaikan permintaan maaf dari perusahaan dengan adanya polemik seperti ini sehingga mengakibatkan kita harus bertemu di kondisi sekarang ini,” kata dia

Lanjut dia, persoalan buruh ini hubungan hukumnya tidak langsung dengan PT. Pesta Pora Abadi. Artinya, bukan buruh bawaan dari pada mie gacoan. Ini adalah buruh bawaan dari pada mitra mie gacoan yaitu CV. Revora Kurnia, terhadap pelaksanaan pekerjaan yang ada di Paniki maupun di Sindulang. Itu yang perlu kita garisbawahi, poin pertama.

“Kedua, pekerjaan yang ada di Paniki maupun di Sindulang itu, itu sistemnya kontrak pelaksanaan pekerjaannya antara PT. Pesta Pora Abadi dengan CV. Revora Kurnia. Dan posisi buruh ini di bawah naungan dari pada CV. Revora Kurnia,” ucap dia.

Dia mengatakan, adapun terhadap semua permasalahan hak-hak atau pemenuhan hak-hak maupun teknis pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan buruh itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pada CV. Revora Kurnia. Dasar apa yang mendalilkan hak ini adalah dasar daripada kontrak yang mengikat antara CV. Revora Kurnia dengan PT. Pesta Pora Abadi

“Dihak buruh juga sudah mengetahui hal ini, seperti itu sehingga demikian terkait dengan pembayaran ini kami harus garis bawahi bahwa bukan PT. Pesta Pora Abadi yang tidak membayarkan upah buruh tapi dari mitranya PT. Pesta Pora Abadi yaitu CV. Revora Kurnia itu sendiri yang informasinya tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap upah-upah buruh ini,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm mengatakan, pasal 372, 378 penggelapan dan penipuan dan kalian buruh ini korban dari itu, mau tidak mau PT. Pesta Pora Abadi akan tarik ke situ.

“Maka untuk itu Supaya menghindari persoalan-persoalan yang ada termasuk buruh, merasa bahwa sebagian material yang sudah terpasang itu adalah milik mereka dan kalau mau dilihat dari sisi hukum juga mereka berhak untuk mengambil itu karena memang punya mereka belum dibayarkan. dan mereka buruh yang membeli dan punya kwitansinya baik itu material maupun elektrik yang ada maupun upah,” ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu.

Lanjut dia, makanya kami dari Dewan kalau bisa PT. Pesta Pora Abadi punya etikat baik bicarakan dengan para pekerja para buruh dengan nilai yang berapa yang realistis yang harus dibayarkan ke mereka, untuk hal itu saya minta dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut mendampingi untuk penyelesaian.

“Supaya persoalan ini bisa selesai, bahwa kerugian yang kalian buruh alami yang terjadi sekarang ini secara material tertulis disini 258 juta sekian, tapi lebih dari itu sebenarnya kerugian kalian. Kalian bolak balik lah terus kalian berkumpul untuk membicarakan masalah ini belum lagi secara mental psikologi, fisik,” kata Lucky sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, banyak kerugian tapi kan tuntutannya hanya seperti ini berarti menurut saya kalian memahami keadaan. Mie gacoan ini dia sudah beroperasi yang di sindulang, yang di paniki belum masih bekerja, apalagi di kawasan beroperasi juga sudah dan rame.

“Makanya menurut masyarakat katanya enak tapi tidak seenak nasib buru yang bekerja untuk membangun, itu kita cari solusi,” jelas Louis Carl Schramm didampingi Anggota Komisi IV DPRD Sulut Vionita Kuera.

Lanjut dia, pak Indra tolong sampaikan ke manejemen untuk bagaimana menutupi kerugian dari pada teman-teman untuk menghindari kerugian yang lebih besar akan terjadi seperti itu.

“Berikutnya kami di dewan sini memberikan rekomendasi para buruh laporkan kepada pihak kepolisian atas CV. Revora Kurnia karena kalian telah dilakukan secara semena-mena.  Kalian sudah ditindas, dieksploitasi oleh CV. Revora Kurnia,” ucap Louis Carl Schramm

Dia menambahkan, bayangkan kalian mau bekerja, material pun dari kalian. Padahal itu bukan rumah kalian, bukan perusahaan kalian.

“Disinilah penipuan yang ada. Bisa terjadi penggelapan. Kenapa penggelapan? Karena dari kontrak juga sudah tertulis PT. Pesta Pora Abadi juga sudah membayarkan ke dia. Tapi memang belum semua diteruskan. Buat laporan polisi, buat laporan di Polresta,” tambah Louis Carl Schramm.

Lanjut dia, kami akan membuat rekomendasi, kami sampaikan ke Polresta, kami akan sampaikan ke Polresta bahwa setelah pertemuan ini memang telah terjadi tindak pidana di sini.

“Sekali lagi PT. Pesta Pora Abadi tolong cari solusi yang terbaik untuk menutupi kerugian teman-teman buruh atau pekerja,” tutup Louis Carl Schramm. (valentino)

No More Posts Available.

No more pages to load.