MANADONET.COM- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga 19 Agustus 2025 saat ini belum definitif.
Jabatan Plt masih di jabat Kepala Bagian Umum Sekretaris DPRD Sulut Weliam Silangen sejak Ir Sandra Moniaga pensiun terhitung 1 Mei 2024.
Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Gubernur Sulut Yulius Selvanus karena jabatan Sekretaris DPRD Sulut sangat strategis.
Diketahui, tugas utama Sekretaris DPRD Provinsi adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Secara lebih rinci, sekretaris DPRD juga memiliki tugas dan fungsi seperti menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada Sekretariat Dewan, mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah, mengkoordinasikan dan membina bagian-bagian di Sekretariat DPRD, serta melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang menegaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera bentuk panitia seleksi (pansel) jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pembentukan pansel untuk mengisi jabatan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini akan dilakukan setelah 20 Agustus 2025.
“Ini proses persiapannya sementara dilaksanakan oleh pihak BKD. Dimana BKD telah mempersiapkan siapa yang menjadi panitia seleksi (pansel),” kata Pj Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, di DPRD Sulut,belum lama ini.
Lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan pihak Kemendagri dalam rangka meminta izin pelaksanaan job fit.
“Atas dasar itu kemudian berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga Setelah itu mulai proses asesmen dan seleksi,” ujar dia.
Dia menjelaskan, kalau mengisi kekosongan di eselon II itu ada dua mekanisme pertama job fit.
“Untuk job fit hanya bisa diikuti oleh seluruh eselon II definitif, nanti mungkin akan dirotasi karena ada SKPD yang sudah tiga sampai lima tahun,” beber dia
Lanjut dia, hasil job fit itu akan tersisa di SKPD-SKPD yang pejabatnya belum definitif,” kata dia.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan itu kita buka seleksi terbuka atau (selter). Dibuka bagi siapapun yang ingin mendaftar, mereka berkompetisi secara objektif disitu,” tutup dia.
Diketahui, Seorang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan penuh yang sama dengan Sekretaris DPRD definitif. Beberapa hal yang tidak bisa dilakukan Plt Sekretaris DPRD adalah:
Pengambilan Keputusan Strategis:
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang bagi DPRD. Keputusan-keputusan ini biasanya hanya bisa diambil oleh pejabat definitif.
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai:
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD. Kewenangan ini biasanya berada di tangan Sekretaris Daerah atau Gubernur, tergantung pada aturan yang berlaku.
Perubahan Organisasi:
Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan organisasi di Sekretariat DPRD, seperti pembentukan bagian baru atau perubahan struktur organisasi.
Penggunaan Anggaran yang Signifikan:
Plt mungkin memiliki keterbatasan dalam penggunaan anggaran yang signifikan, terutama untuk kegiatan yang membutuhkan komitmen jangka panjang atau memiliki dampak finansial besar.
Meskipun demikian, Plt tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas operasional sehari-hari Sekretariat DPRD, termasuk:
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan: Mengelola surat-menyurat, arsip, dan administrasi umum lainnya.
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD: Mempersiapkan rapat-rapat, menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan anggota DPRD, serta mengelola kegiatan-kegiatan DPRD.
Mengkoordinasikan tenaga ahli: Memastikan ketersediaan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD.
Melaksanakan anggaran yang sudah dialokasikan: Mengelola anggaran yang sudah ditetapkan untuk kegiatan-kegiatan DPRD.
Perlu diingat bahwa kewenangan Plt dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penunjukan resmi dari pejabat yang berwenang.(valentino)









