Ketua Pengadilan Negeri Manado Terancam Dicopot, Tidak Indahkan Panggilan RDP DPRD Sulut

oleh -2461 Dilihat
oleh
Wakil Ketua DPRD Sulut. Royke Anter.

MANADONET.COM- Ketua Pengadilan Negeri Manado terancam dicopot, hal tersebut karena tidak mengindahkan panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) selama tiga kali.

Pemanggilan tersebut untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulut tentang
persoalan lahan eks Egendhom Verbonding (EV) zaman Belanda yang meliputi wilayah Sario, Wanea dan sebagian Malalayang.

Eks lahan tersebut menjadi objek perdata Putusan PN Manado nomor 112 tahun 2003.

Area dimaksud, termasuk lahan eks Wisma Sabang – Cafe Corner 52 Manado milik Junike Kumimbang yang telah bersertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Manado.

Ketidak hadiran Ketua Pengadilan Negeri Manado pada RDP di DPRD Sulut terakhir pada Senin, 25 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Royke Anter kepada media membenarkan ketidak hadiran Ketua Pengadilan Negeri Manado tersebut.

“Ketidak hadiran Ketua PN Manado tentu sangat disesalkan, kami tidak tahu alasannya apa, DPRD Sulut menganggap ketua PN Manado tidak mau kerjasama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahansengketa tanah yang ada di Kota Manado, kami akan laporkan ke Ketua DPRD untuk menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme,” kata dia.

Menurut dia, ketidakhadiran Ketua PN Manado pada RDP sudah yang ketiga kalinya. Nanti Ketua DPRD yang akan tindaklanjuti lewat keputusan-keputusan politik, keputusan lembaga DPRD.

“Kalau memang tidak mau bekerjasama tentu DPRD Sulut akan mengambil langkah-langkah politik. Kami akan sampaikan juga ini ke Ketua Pengadilan Tinggi Manado agar supaya bisa disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung,” tutup dia. (valentino)

No More Posts Available.

No more pages to load.