MANADONET.COM – Kasus dugaan penggelapan jabatan yang menjerat terdakwa VOL alias Vivie pada kurun waktu tahun 2012 – 2015 di La Rascasse Dive Restauran atas uang uang pembayaran konsumen yang tidak disetorkan.
Menyebabkan Owner La Rascasse Dive Restaura, Claartje Lalamentik merugi sejumlah sekitar Rp.208 juta rupiah dan USS 6.108,- dolar Amerika, telah bergulir dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (Keberatan) Penasihat Hukum atas dakwaan penuntut umum.
Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Bryan Tambuwun SH dalam tanggapannya, pada intinya ada tiga poin utama.
Pertama , dalam perkara a quo, Claartje Lalamentik bukan saja sebagai korban yang mengalami kerugian sebab perbuatan pidana yang terdakwa lakukan, melainkan juga sebagai orang yang melihat dan menyaksikan langsung.
Kedua, tidak menjadi soal, apakah pihak yang dirugikan dalam perkara a quo saksi Claartje Lalamentik atau La Rascasse Restauran.
“Sebab perbuatan terdakwa justru baik secara langsung dan tidak langsung, telah merugikan La Rascasse Restauran maupun saksi Claartje Lalamentik,” ujar JPU dalam tanggapannya ,yang dibacakan dalam sidang.
Tiga, terkait praperadilan di tahun 2018. Pemohon Vivie, atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah, dikabulkan sebagian. Dalam putusan pertimbangan hakim, proses penyidikan kepolisian, belum memenuhi dua alat bukti permulaan yang sah.
Menurut JPU, Hanya menjelaskan bahwa belum terpenuhinya dua alat bukti yang sah, dan bukan menyatakan tidak sahnya alat alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Tentunya alat alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam rangka meminta pertanggung- jawaban Vivie atas perbuatan yang dilakukan olehnya,”sambung JPU, dan sejumlah alat bukti lainnya, yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sebagaimana dalam dakwaan, pada tahun 2008 Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant meminta terdakwa untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan di La Rascasse Dive Restaurant.
Terdakwa diminta secara khusus oleh Saksi Claartje Lalamentik untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan karena terdakwa merupakan keponakannya dan dipercayai oleh Saksi Claartje Lalamentik.
pada waktu antara bulan Februari 2012 hingga bulan Januari 2015 bertempat di Desa Kalasey Satu Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa tepatnya di La Rascasse Dive Restaurant.
Setiap konsumen yang hendak menggunakan fasilitas La Rascasse Dive Restaurant harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui terdakwa selaku kasir.
Setelah terdakwa menguasasi uang tersebut seharusnya terdakwa membuat rekapan dan melaporkannya kepada Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant, serta menyetorkannya ke rekening milik La Rascasse Dive Restaurant.
Akan tetapi belakangan, terdakwa tidak membuatkan rekapan dan melaporkannya ke owner, juga tidak menyetor uang uang tersebut ke rekening perusahaan.









