MANADONET.COM- Polda Sulawesi Utara (Sulut) dalami dugaan Korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sulut, hingga saat ini, Jumat 26 September 2025.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polda Sulut beberapa bulan yang lalu.
Sumber atau pelapor yang meminta namanya tidak diberitakan mengatakan, ada beberapa item yang sudah dilaporkan ke Polda Sulut dan saat ini mungkin sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut dia, laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi diduga dilakukan oleh beberapa oknum yakni FK selaku Pengguna Anggaran, VS sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan PPTK Bidang Linmas, AA sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), SL sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK Bidang Kebakaran, diduga secara bersama-sama dan turut serta melakukan korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Ada beberapa item dugaan korupsi yang kami laporkan ke Polda Sulut, kami berharap bisa diproses dengan seadil-adilnya, dan secara terbuka,” harap sumber.
Sumber membeberkan laporan yang dilaporkan di Polda Sulut. Pertama terkait dengan anggaran Makanan dan Minuman Tahun 2023 sebesar Rp. 200.000.000 diduga di SPJ kan dengan cara mengambil keuntungan berlebihan dengan cara melakukan beberapa kegiatan.
Dugaan korupsi kedua, belanja makan dan minuman Tahun 2024 sebesar Rp. 771.000.000 diduga di SPJ kan dengan cara mengambil keuntungan berlebihan dengan cara melakukan kegiatan berupa, pengadaan Makanan Box untuk Anggota pos jaga selang bulan Januari-Maret 2024 diduga fiktif, karena selama Januari, Februari dan maret 2024 tidak pernah ada pembelian makanan box, tetapi di SPJ kan dengan foto-foto yang di ambil di internet dan dokumentasi berupa dus kosong dengan contoh makanan yang dibeli berupa 5 kotak yang ditaruh di atas dus makanan yang kosong.
Pengadaan makanan box untuk anggota pos jaga selang bulan April – Desember 2024 diduga tidak sesuai spek dan dilakukan dengan modus operandi oleh terduga dan penyedia.
Selanjutnya, FK mengangkat anaknya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dari tahun 2021 – 2024 dengan memakan gaji buta, anaknya tidak pernah datang kekantor tapi menerima gaji sebesar Rp. 4.000.000 setiap bulan. Hal ini adalah penyalah gunaan jabatan dengan cara yang tidak benar. Dan pada Tahun 2020 – 2021 Terduga VS selaku PPTK Bidang Linmas bersama sama dengan FK selaku Pengguna Anggaran mengadakan kegiatan fiktif.
“Semua yang kami laporkan ke Polda Sulut disertai dengan bukti – bukti. Kami berharap pihak Polda Sulut bisa melakukan penanganan kasus ini dengan cepat, tepat dan terbuka,” kata dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani penyidik dan masih dalam pendalaman,” tutup dia. (vln)
