Diduga Ditipu Developer dan Bank, Pemilik Rumah di GL5 Sea Buat Laporan Aduan ke Polda Sulut

oleh -624 Dilihat
oleh

MANADONET.COM – Pria Rizky Latif alias Rio pemilik rumah di Perumahan Griya Lestari 5, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara diduga kena tipu.

Dugaan penipuan tersebut mengakibatkan Rio mengalami kerugian materil dan inmateril, bahkan mengakibatkan kegiatan finansial tidak berjalan dengan lancar.

Saat ditemui, Rizky Latif mengatakan, kejadian berawal dari membeli perumahan di Griya Lestari 5 dengan tujuan membeli rumah komersil bukan subsidi.

Menurut dia, setelah usut para usut kedepan setelah selesai membangun dan melakukan pengecekan legalitas rumah ke Dinas PUPR Minahasa dengan maksud tujuan untuk upgrade PBG terbaru dari tipe 36 ke tipe 98.

Alasan dan tujuan untuk upgrade PBG adalah untuk kebutuhan di perbankan karena kebetulan seorang wirausaha jadi perlu modal tambahan cashflow untuk usaha.

“Saat kaget dimana PUPR katakan bahwa rumah saya adalah rumah subsidi, untuk konsumen yang berpenghasilan rendah. Jadi saya merasa ditipu karena saya minta rumah komersil ternyata yang saya dapat rumah subsidi. Kalau secara akat di bank dan sesuai PK itu rumah komersil. Tidak ada unsur subsidi, oleh karena itu saya keberatan,” ujar dia,” ujar dia, Senin, 20 Oktober 2025, saat ditemui.

Lanjut dia, sudah mengalami kerugian dalam hal ini, susah pernah mengambil tindakan secara musyawarah dengan pihak developer PT. BML untuk mempertanyakan hal ini kenapa, dan meminta tanggung jawab dari bulan Maret 2025, tapi pihak developer PT. BML tidak menggubrisnya.

“Ingin sampaikan ke masyarakat, ini ada skema penjualan rumah subsidi dalam arti PT. BML adalah melanggar aturan. Selain mengalami kerugian praktek seperti ini adalah praktek melawan hukum. Oleh sebab itu saya laporan masalah ini ke Polda Sulut,” kata dia.

Lanjut dia, kemudian sudah juga pernah dilakukan somasi ke pihak Bank BRI, Diduga disini BRI juga bermain dalam hal memverifikasi, memvalidasi dari objek yang di akatkan.

“BRI Diduga melanggar prinsip kehatian bank. Dalam hal ini mereka tidak hati-hati dalam mengkaji objek yang di akatkan. Seandainya BRI hati-hati dalam mengkaji legalitas perumahan,” beber dia.

Dia menambahkan, sudah melakukan pengaduan terkait kasus ini ke Polda Sulut dan berharap Polda Sulut bisa melakukan proses sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

Sementara itu, Andre Mamesah dari pihak BRI ketika dikonfrimasi memberikan jawaban singkat. “Nanti saya cek dulu,” tutup dia. (valen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.