MANADONET.COM- Seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil), bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang disampaaikan Gubernur Sulut melalui Pj Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM.
Dimana seluruh kepala daerah di Sulut Bupati/Walikota untuk memastikan seluruh layanan Admindukcapil bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.
Pj Sekprov Sulut Tahlis Gallang atas nama Gubernur Sulut menandatangani Surat Edaran tersebut pada 15 Oktober 2025.
“Seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya (gratis), dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran itu.
Pemprov juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui: Flora Pongoh, SE, MSi: 0811 4301 421 dan Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662, atau di Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Pj Sekprov Gallang.
“Ini langkah Pemprov Sulut yang berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tutup dia. (vln)







