MANADONET.COM– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado mengeluarkan penegasan resmi terkait laporan dugaan adanya sekolah swasta yang melarang siswa mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Semester akibat belum melunasi iuran pendidikan atau sumbangan lainnya.
Dalam himbauan tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa setiap siswa berhak penuh mengikuti evaluasi akademik tanpa terkecuali, terlepas dari kendala finansial orang tua.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter K.B. Assa, menyusul adanya keluhan masyarakat menjelang pelaksanaan asesmen yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Peter Assa menegaskan bahwa tidak ada satu pun sekolah baik negeri maupun swasta yang diperbolehkan menghubungkan masalah tunggakan iuran dengan hak siswa untuk mengikuti penilaian akademik.
Ketentuan ini sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan bermutu dan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52, yang melarang sekolah mengaitkan pungutan dengan penerimaan, penilaian hasil belajar, atau kelulusan siswa. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak memperoleh pendidikan tanpa hambatan.
“Pendidikan adalah prioritas. Tidak boleh ada siswa yang dilarang mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Semester hanya karena persoalan administrasi,” tegas Peter Assa.
Dinas Pendidikan meminta sekolah menyelesaikan persoalan administrasi keuangan melalui komunikasi yang baik dengan orang tua, bukan dengan mengambil tindakan yang merugikan hak belajar siswa. Musyawarah dan pendekatan persuasif disebut sebagai mekanisme yang paling tepat.
Dinas Pendidikan Manado memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap sekolah. Jika ditemukan sekolah atau kepala sekolah yang tetap melakukan pelanggaran, Dinas Pendidikan tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan.
“Termasuk kemungkinan peninjauan ulang terhadap rekomendasi perizinan bagi sekolah swasta yang melanggar,” tegas Peter.
Untuk memastikan hak-hak siswa terlindungi, masyarakat dapat melaporkan kejadian serupa melalui:
WhatsApp Kepala Dinas: 081210931006
Email Resmi: manadodikbud@gmail.com
Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan di Kota Manado menjalankan fungsi dan tanggung jawab secara profesional demi masa depan peserta didik.362
“Semua anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa hambatan. Kami minta seluruh sekolah mematuhi ketentuan ini dengan sungguh-sungguh,” tutup Peter Assa. (vln)







