Perkuat Posisi Pelayanan Kategorial, KPRS GMIM Bawa 5 Poin Usulan ke SMSI 2026

oleh -10 Dilihat

MANADONET.COM – Konsultasi Tahunan Komisi Pelayanan Remaja Sinode (KPRS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun 2026 yang berlangsung di Wilayah Tumompaso I pada Jumat–Sabtu (18–19/9/2026) resmi melahirkan lima rekomendasi penting. Poin-poin tersebut disiapkan untuk dibawa ke Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM guna mengawal revisi Tata Gereja GMIM Tahun 2026.

Ketua KPRS GMIM, Pnt. Michaela Paruntu, menegaskan bahwa kelima poin tersebut murni merupakan aspirasi dari para pelayan remaja di tingkat jemaat, wilayah, hingga sinode.

“Rekomendasi ini lahir dari pengalaman pelayanan dan kebutuhan nyata di lapangan. Kami berharap seluruh poin ini diakomodasi dalam Tata Gereja GMIM 2026 demi memberikan ruang pembinaan, keterwakilan, dan perlindungan yang lebih kuat bagi pelayanan kategorial,” ujar Michaela saat didampingi jajaran KPRS GMIM.

Berikut lima usulan utama yang dirumuskan oleh Tim Perumus di bawah pimpinan Pnt. Stevie Kaligis dan Pnt. Jhonli Kasenda:

Penetapan Batas Usia Remaja (12–17 Tahun)
Batas usia anggota Pelayanan Remaja GMIM diusulkan berada pada rentang 12 tahun hingga 17 tahun 364 hari. Ketika genap berusia 18 tahun, anggota secara otomatis beralih ke Pelayanan Pemuda. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan psikososial dan jenjang pendidikan menengah.

Pengembalian Kedudukan Ex Officio BIPRA
Ketua komisi kategorial BIPRA (Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja, Anak) diusulkan kembali menjadi anggota Badan Pekerja secara ex officio di tingkat jemaat, wilayah, maupun sinode agar dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan strategis.

Mempertahankan dan Memperkuat BPMW
Meminta Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) tetap dipertahankan sebagai penghubung jemaat dan sinode, bukan diubah menjadi Koordinator Wilayah tanpa kajian komprehensif. BPMW diusulkan fokus pada transparansi keuangan dan program kerja yang berkesinambungan.

Pembentukan Majelis Etik GMIM
Mengusulkan pembentukan Majelis Etik yang independen untuk mengawasi pelaksanaan kode etik pelayan khusus (pendeta, penatua, diaken, guru agama) serta menegakkan disiplin organisasi.

Penguatan Keterwakilan dalam Konsultasi BIPRA
Mendorong porsi keterwakilan yang lebih proporsional bagi ketua komisi dan penatua kategorial tingkat wilayah dalam Konsultasi Tahunan BIPRA, agar aspirasi dari akar rumput terakomodasi secara merata.

Ketua Tim Perumus, Pnt. Stevie Kaligis menjelaskan bahwa tiap usulan telah dilengkapi argumentasi teologis dan rumusan pasal yang sistematis agar siap dibahas secara substantif pada SMSI mendatang.

Sementara itu, Sekretaris KPRS GMIM, Pnt. Melki Pattiwael, mengimbau seluruh pelayan remaja di jemaat dan wilayah untuk terus mengawal rekomendasi ini secara konstruktif demi mewujudkan Tata Gereja GMIM yang relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.