Tarif Listrik 28 Juli–3 Agustus 2025: Tidak Ada Kenaikan, Subsidi dan Non-Subsidi Tetap

oleh -1780 Dilihat
oleh
ilustrasi. (istimewa)

MANADONET.COM- Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, pada periode 28 Juli hingga 3 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penetapan tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap sama seperti pada triwulan sebelumnya (April–Juni 2025). Hal yang sama berlaku untuk 24 golongan pelanggan subsidi.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman, Jumat (27/6/2025).

Tarif Tetap untuk Semua Golongan
Golongan pelanggan subsidi yang tidak mengalami perubahan tarif meliputi rumah tangga berpenghasilan rendah (R1), pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, pelanggan non-subsidi mencakup rumah tangga dengan daya di atas 900 VA nonsubsidi, bisnis besar, industri menengah hingga besar, serta kantor pemerintahan dan fasilitas umum.

Berikut rentang daya dan kelompok tarif yang berlaku:

Subsidi Rumah Tangga: daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi

Non-subsidi Rumah Tangga: daya 900 VA nonsubsidi, 1.300 VA hingga lebih dari 200 kVA

Bisnis dan Industri: daya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA, termasuk di atas 30.000 kVA untuk industri besar

Dengan keputusan tersebut, pelanggan PLN tidak akan mengalami kenaikan biaya listrik pada awal Agustus 2025. Pemerintah berharap kebijakan tarif tetap ini dapat membantu stabilitas perekonomian nasional di tengah tantangan global.

Berikut tarif listrik per kWh pada 28 Juli-3 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:

Tarif listrik pelayanan sosial:
– Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
– Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
– Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
– Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
– Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
– Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:
– Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:
– Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik rumah tangga:
– Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
– Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik bisnis:
– Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik industri:
– Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Demikian tarif listrik per kWh 28 Juli-3 Agustus untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.