MANADO- Gugatan Tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu hampir selesai.
Kuasa Hukum Tergugat, Steven Zekeon mengatakan, untuk sidang saat ini telah selesai pemeriksaan saksi, baik penggugat maupun tergugat.
“Dan agenda brikutnya yaitu tambahan bukti surat bagi penggugat dan tergugat selanjutnya kesimpulan dan putusan. Kami yakin kami akan menang dalam sidang ini,” ujar Zekeon, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, kami menduga penggugat menggunakan bukti palsu dalam sidang-sidang di PN Kotamobagu. Oleh sebab itu kami telah melaporkannya ke Polda Sulut.
“Saat ini laporan sudah ada dan tinggal menunggu BAP dan penyidikan,” terang dia.
Sementara itu, Prof Ing Mokoginta mengatakan, jadi terkait pidana sudah ditambahkan Laporan Polisi (LP) ke-4 terkait pengguna bukti palsu di PN Kotamobagu.
“Dan itu merupakan kejahatan sempurna, karena menggunakan bukti yang tidak sah diranah peradilan. terus adanya ketidak profesional dalam penanganan LP ke-3, setelah kami cek SPDP sudah dikembalikan Kejaksaan Tinggi karena lambannya proses di Kepolisian, dalam hal ini penetapan tersangka yang belum ada sudah 5 bulan sejak Spdp dikirim ke Kejaksaan Tinggi makanya dikembalikkan,” tambah dia. (rds)