MANADO- Merasa ditipu San Mei pembeli sebidang tanah di Desa Baturapa II, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan polisikan NZ alias Yunike.
Kronologi peristiwa, awalnya San Mei yakni pembeli telah memberikan uang sebesar Rp15 juta sebagai uang panjar untuk pembelian sebidang tanah di Desa Baturapa II, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong 30 Juni 2021 lalu, dengan cara mentrasfer lewat rekening milik Sekretaris Desa (Sekdes) Baturapa II Siane Mameles.
Namun, perjanjian agar penjual yaitu Yunike harus kembali ke Manado karena saat ini sedang berada di Papua untuk melengkapi surat Jual-Beli hingga kini belum bisa dipenuhi dengan berbagai alasan.
Geram, San Mei pun berencana akan membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.
“Iya, karena janji untuk pulang Manado tidak digubris terpaksa saya harus tempuh jalur hukum,” ujar Mei kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Lanjut dia, tanah tersebut sesuai informasi yang diterima sebelumnya sudah dijual ke pihak lain.
“Jadi, tanah itu pada bulan April 2021 sudah di jual ke orang lain, dan tanggal 30 Juni 2021 di jual lagi ke saya. Jelas saja saya merasa ditipu,” jelas dia.
Menurut Mei, mempunyai bukti dan saksi bila tanah tersebut ternyata sudah dijual ke pihak lain sebelum dirinya.
“Sudah meminta agar pembeli mengembalikan uang panjar sebesar Rp.15 juta tersebut bila hingga tanggal yang sudah disepakati untuk bertemu tidak dipenuhi Yunike. Saya minta dia kembalikan uang saya tanggal 2 Oktober lalu, tapi hingga kini tidak juga,” ujar Mei.
Sebelumnya, 1 Oktober 2021 jual beli tanah tersebut telah di konfirmasi media lewat pesan singkat dan telpon Whatsapp kepada penjual yaitu, Yunike
Dia pun membeberkan alasan belum bisa penuhi janji kepada pembeli San Mei.
“Yang ada cuman kapal barang trus saat ini masih belum bisa kembali karena korona. Kan biaya untuk tes PCR itu mahal sementara saya pulang dengan anak saya,” jelas Yunike.
Ditanya kebenaran tanah tersebut juga sudah dijual kepada pihak lain serta merta dibantah Yunike.
“Tidak benar. Tanah itu tidak dijual ke orang lain, sertifikatnya masih ada dan itu dipegang oleh saudara saya ibu Siane,” jelas dia.
Disampaikan Yunike akan kembali ke Manado setelah kegiatan PON berakhir di Papua.
“Saya kan dapat orderan kue di PON ini, nanti selesai PON baru saya pulang Manado. Saya tidak ada niat membohongi apalagi menipu ibu Mei, tapi apa yang saya sampaikan adalah yang sebenarnya,” jelas Yunike.
Sedangkan Siane Mameles (Sekdes) Desa Baturapa II saat dikonfirmasi pada hari yang sama oleh wartawan membenarkan bila panjar uang tanah sebesar Rp15 juta oleh San Mei menggunakan rekening miliknya.
“Iya 15 juta. Baru qt (saya) langsung transfer ke ibu yunike,” sebut Siane lewat pesan singkat Whatsapp.
Ditanya apakah dirinya tahu transfer uang tersebut untuk apa, dijawab Siane, “Soalnya itu doi (uang) kita langsung kirim ke ibu yunike tapi kita nda tau kalau dorang (mereka) mau peruntukan buat apa itu uang bu,” jelas dia.
“Soalnya yang pemilik tanah ibu yunike to Bu, tapi Ka’Mei minta kita pe no Rek biar nanti kita kata yang transfer ke ibu yunike. Jadi petarek tu doi, kita langsung kirm supaya perjalanan 1 kali karna 8 km ke Bank Bu…jadi kita langsung transfer,” ujar dia dalam dialeg manado.
Dirinya pun membenarkan bila masih ada hubungan keluarga dengan pihak penjual.
“Masih ada kaitan sudara. Makanya ini sertifikat dorang titip dirumah sini,” tutup dia seraya menambahkan bila sertifikat tersebut sudah dua tahun dititipkan kepadanya.(rds)