MANADO, Manadonet.com- Peredaran gelap narkoba terus di atensi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara khususnya Polresta Manado.
Kali ini satu tersangka pengedar obat keras tanpa izin, diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait mengatakan, Tim Opsnal Sat Narkoba telah menangkap seorang perempuan berinisial CJ, warga Tondano Minahasa dan Ia diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara.
“Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan 1 buah tas selempang warna merah muda,” ujar dia, Senin (17/1/2022)
Menurut dia, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario Kota Manado,
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” terang Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (Daus)