Gerak Cepat, 4 Terduga Pelaku Cabul di Manado Bulan Januari 2022 Ditangkap Reskrim Polresta Manado

oleh -178 Dilihat
oleh
4 Terduga Pelaku Cabul di Manado Bulan Januari Ditangkap Reskrim Polresta Manado. (daus)

MANADO, Manadonet- Gerak cepat Reskrim Polresta Manado patut diapresiasi. 4 Kasus cabul sekaligus di bulan Januari 2022 berhasil diungkap.

“Hingga saat ini 4 laporan di Polresta Manado 1-26 Januari 2022 sudah kami tangkap semua terduga pelaku berjumlah 4 orang,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, didampingi Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin dan Kasi Humas Kasi Humas IPTU Sumardi, Kamis, (27/1/2022).

Kombes Pol Julianto Sirait membeberkan, pelaku pertama inisial I (39) seorang nelayan warga Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan korban F (13) pelajar kelas 2 SMP dimana korban merupakan anak tiri pelaku.

“Pelaku kedua inisial A (55) seorang buruh bangunan asal Desa Pineleng II jaga IV Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dengan korban P (10), dimana korban adalah anak tetangga di rumahnya,” terang dia.

Lanjut dia, Pelaku ketiga inisial F (39) seorang teknisi komputer asal Kelurahan Mahawu Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan korban inisial C (8) pelajar Kelas 2 SD, dimana korban adalah keponakan dari pelaku.

“Dan pelaku keempat inisial H (39) seorang sopir angkutan umum, domisili Desa Teteli Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa dengan korban inisial F (14) siswa kelas 3 SD, dimana korban adalah keponakan pelaku,” kata dia.

Lanjut dia, 4 kasus cabul ini terjadi sejak tanggal 1-26 Januari 2022 baik pemerkosaan maupun pelecehan yang dilakukan dengan memegang alat vital korban.

“Perkara dinaikan ke tahapan penyidikan sehingga dilakukan penahanan terhadap pelaku berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menambahkan, akan memberikan atensi khusus kepada penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak.

“Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau dengan denda 5 miliar rupiah,” kata dia. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.