MANADO, Manadonet.com- Tim Opsnal Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara berhasil meringkus pelaku pencurian sebanyak tujuh orang karena mencuri motor tempel.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado IPDA Sumardi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/303/II/2020/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
“Pelaku melakukan aksinya di Dermaga Pelabuhan Wori jaga I, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, sekira Pukul 04.00 Wita, Minggu (13/2/2022,” ujar dia, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, berdasarkan laporan seorang pria inisial RR, (44), warga Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara menceritakan, peristiwa berawal hari tersebut.
“Dimana telah terjadi kehilangan kehilangan dua unit Motor tempel milik korban,” ujar dia.
Lanjut dia, di saat korban hendak ke Dermaga Wori, melihat bahwa mesin motor tempel yang ada di perahu miliknya tidak ada.
“Kemudian korban menanyakan kepada ayahnya apakah telah meminjamkan mesin tsb, namun ayah korban juga tidak mengetahuinya,” terang dia.
Kemudian, menurut dia, setelah itu korban berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak menemukan mesin motor tempel miliknya yaitu Merk Yamaha 15 pk dan 40 pk.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.82.000.000,” kata dia.
Mendapat informasi tersebut, Lanjut dia, tim mengumpulkan bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapat informasi dari beberapa saksi.
“Kemudian tim mengetahui keberadaan para pelaku dan akhirnya di tangkap di tempat-tempat berbeda sebanyak tujuh orang,dilakukan penyitaan barang bukti yakni, dua mesin yang dicuri,” kata dia.
“Dari tangan ke tujuh pelaku disita dua unit motor tempel jenis Yamaha 15 PK dan 40 PK serta sejumlah Handphone dan sepeda motor hasil dari penjualan kedua mesin motor tempel tersebut,” kata dia.
Diketahui, tim opsnal terpaksa melumpuhkan tiga orang pelaku dikarenakan berusaha melarikan diri dalam upaya penangkapan tersebut.
Ketujuh pelaku yakni, MT, (30), Warga Desa Kakas Touliang, Lingkungan I, Kabupaten Minahasa. DR, (40), Warga Desa Kayuwatu, Kakas, Kabupaten Minahasa. JDD, (26), Warga Desa Amongena III, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa. KK (24) Warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
Kemudian, OS, (18), Warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. RW, (18), Warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. JT, (16) Warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. (Daus)
