Dirumorkan Kalah Dalam Tingkat Banding, LQ Indonesia Law Firm: Bisa Saja Kami Laporkan Hakimnya Ke Bawas dan Komisi Yudisial

oleh -2540 Dilihat
oleh
Dirumorkan Kalah Dalam Tingkat Banding, LQ Indonesia Law Firm: Bisa Saja Kami Laporkan Hakimnya Ke Bawas Dan Komisi Yudisial. (Foto: Istimewa)

Dengan adanya putusan itu, lanjut Jaka, pihaknya mencurigai bahwa hal ini akan mempengaruhi proses penanganan perkara dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polda Sulut.

“Ada kekhawatiran yang beralasan bagi kami, bahwa putusan ini akan dijadikan alasan untuk kembali menghambat penanganan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, seolah ada persinggungan antara perdata dan pidana,” jelas dia.

Lanjut dia, padahal putusan ini kan bukan putusan yang bersifat final dan belum berkekuatan hukum tetap, belum inkracht, karena masih terbuka kesempatan bagi klien kami untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Sementara itu Advokat Franziska Marta Ratu R, S.H., Advokat dari LQ Indonesia Law Firm yang juga selaku Penasehat Hukum Prof. Ing Mokoginta dalam perkara ini mengatakan, bahwa kliennya memiliki alasan yang sangat berdasar untuk menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

“Kami tadi sudah sempat baca sekilas isi dan pertimbangan putusan dalam tingkat bandingnya, pada prinsipnya kami menghormati apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Manado, tapi terlepas dari itu, ada beberapa poin di dalam pertimbangan putusan itu yang kami tidak sependapat,” tegas dia.

Menurut dia, kami yakin judex factie telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga kami tengah mempertimbangkan untuk kasasi, meskipun sebenarnya upaya itu adalah pilihan yang harus ditempuh, mengingat hal ini berkaitan erat dengan perkara pidana yang tengah kami jalankan di Polda Sulut.

Franziska juga menuturkan bahwa dengan adanya putusan ini, akan semakin menambah daftar panjang dugaan permainan oknum dan mafia peradilan di dalam perkara ini.

“Yang dipermasalahkan oleh penggugat di dalam gugatan perdata terhadap klien kami ini kan terkait tata cara peralihan hak atas tanah objek sengketa, ini yang menjadi dasar tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami,” ujar dia.

Lanjut dia,  padahal materi perkara itu sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado bahkan sudah berkekuatan hukum tetap meskipun diuji sampai tingkat Peninjauan Kembali, sehingga sudah sepatutnya putusan PTUN itu dihormati, karena sifatnya yang Erga Omnes, mengikat bagi semua orang, termasuk pengadilan lain.

“Jadi kalau sekarang ada putusan tingkat banding yang seolah mengabaikan putusan PTUN itu, wajar dong kalo kami jadi berprasangka buruk bahwa ada campur tangan mafia peradilan di sini” Kata Franziska.

Sebagai tindak lanjut, Franziska mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk menempuh upaya hukum terhadap majelis hakim di dalam perkara tersebut.

“Akan kami pelajari dulu, sampai sejauh ini kan baru sebatas dugaan, jadi nanti kalo sudah ada temuan-temuan yang bisa mendukung dugaan itu, bisa saja kami laporkan hakim yang bersangkutan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tutup dia.(valentino)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.