Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, Sekkot Micler: Pemerintah Wajib Jaga Kerahasiaan Data Kependudukan

oleh -31 Dilihat
Sekkot Manado Dr. Micler Lakat didampingi Asisten I Heri Saptono dan Kepala Disdukcapil Julises Oehlers saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, di Hotel Gran Puri, Selasa (1/11/2022).

MANADO, Manadonet.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, di Hotel Gran Puri, Selasa (1/11/2022).

Sosialisasi Permendagri 102 tahun 2019 dibuka Sekretaris Kota (Sekkot) Dr. Micler Lakat mewakili Wali Kota Andrei Angouw.

Dalam sambutannya, sekkot mengungkapkan, Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan merupakan pengganti Permendagri nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

“Acuan Permendagri ini masih sama, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan undang-undang 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas undang-undang 23 tahun 2006,” ujar Sekkot Micler didampingi Asisten I Setda Kota Manado, Heri Saptono.

Foto bersama narasumber dan para peserta sosialisasi Permendagri 102 tahun 2019 yang digagas Disdukcapil Manado.

Lanjut dia, jauh sebelum penggunaan data kependudukan dan data pribadi menjadi sebuah isu penting, pemerintah sudah memikirkan bagaimana untuk melindungi data tersebut.

Perlindungan data pribadi sudah menjadi sesuatu yang krusial. Bahkan baru-baru ini, yakni pada tanggal 17 Oktober 2022, Pemerintah telah mengsahkan undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

“Hal ini mengisyaratkan betapa pentingnya data kependudukan, termasuk di dalamnya data pribadi dan pada saat yang sama, memberi sinyal kepada kita betapa rentannya penyalahgunaan data pribadi,” tukas sekkot.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Julises Oehlers menambahkan, sosialisasi ini sangat penting karena pemerintah selaku pengelola data kependudukan perlu untuk melindungi data yang ada.

“Hal ini merupakan bentuk implementasi amanat yang menyatakan bahwa Data Perseorangan dan Dokumen Kependudukan Wajib Disimpan dan Dilindungi Kerahasiaannya oleh Negara. Data kependudukan merupakan acuan yang sangat penting dalam pembangunan, antara lain dalam rangka pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” sebut Oehlers.

“Sehingga Permendagri nomor 102 tahun 2019 ini perlu untuk disosialisasikan dan diketahui oleh perangkat daerah yang mungkin ke depannya akan membutuhkan akses terhadap data kependudukan,” pungkasnya. (rds/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.