MANADO, Manadonet.com — DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna empat rancangan peraturan daerah (ranperda) di Ruang Paripurna Kantor DPRD, Sario, Rabu (16/11/2022).
Keempat ranperda yang diparipurnakan yakni, Ranperda APBD 2023, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pedoman Penamaan Jalan, dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kota Manado.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey dihadiri Wali Kota Andrei Angouw didampingi Sekretaris Kota Dr. Micler Lakat.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian umum Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey sehubungan dengan agenda rapat paripurna DPRD saat ini.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD tahun 2013 yang dibacakan Anggota DPRD Manado Jean Sumilat Kodoati. Pada intinya DPRD lewat Badan Anggaran menyetujui Raperda APBD 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Selesai pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus hasil Pembahasan Ranperda, yakni; pengelolaan keuangan daerah, ranperda pedoman penamaan jalan dan ranperda perubahan perda nonor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kota Manado dan Walikota Manado terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Manado.
Wali kota dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Kota Manado yang bisa membahas 4 ranperda sekaligus.
“Pada 2023 mendatang, tantangan yang harus dihadapi adalah bagaimana memaksimalkan anggaran yang sudah kita bahas. Terima kasih kepada DPRD Kota Manado yang telah menyetujui Ranperda APBD 2023,” ujar wali kota.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Andrei Angouw bersama pimpinan DPRD Manado. (adv/*)