MANADO, Manadonet.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dan DPRD Manado mengikuti rapat Forum Penataan Ruang dalam rangka evaluasi Gubernur Sulawesi Utara terhadap muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado tentang RTRW Kota Manado Tahun 2023-2042 di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Senin (17/4/2023).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulut, Dr. Praseno Hadi mewakili Sekprov Sulut memuji Pemkot dan DPRD Kota Manado atas komitmennya sebagai kabupaten/kota pertama di Sulawesi Utara yang mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (KemenATR/BPN RI) terkait Ranperda Kota Manado tentang RTRW Kota Manado 2023-2042.
“Saya mengapresiasi Pemkot Manado, Pak Wali Kota dan DPRD karena Ranperda ini sudah disetujui tinggal dievaluasi. Adanya Perda ini, nantinya akan menjadi titik tolak untuk kesejahteraan rakyat karena berpengaruh pada ekonomi, investasi akan masuk. Selama ini, investasi tidak jalan karena RTRW belum ada. Semoga langkah dari Pemkot Manado ini, bisa menjadi trigger untuk 14 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Utara sendiri untuk mempercepat Ranperda tentang RTRW ini di wilayah masing-masing,” ujar Praseno Hadi.
Ketua FPR Provinsi Sulut Alexander Wattimena, menjelaskan secara teknis terkait Ranperda Kota Manado ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Menurutnya secara garis besar, Ranperda Kota Manado ini sudah sesuai materinya dengan Permen yang ada.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Manado Dr. Micler Lakat selaku Ketua FPR Manado mengungkapkan, Ranperda ini sudah mendapat persetujuan substansi dari KemenATR/BPN RI karena Pemerintah dan DPRD Kota Manado bersama pihak-pihak terkait serius menangani Ranperda ini.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor di Jakarta dengan beberapa pihak terkait sehingga KemenATR/BPN RI juga melihat bahwa Kota Manado serius dalam membahas Ranperda ini,” ungkap Dr. Micler Lakat.
Dalam rapat ini ditandatangani berita acara yang nantinya oleh Pemprov Sulawesi Utara akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Turut hadir dalam Rapat FPR ini Kepala-Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten I dan II Setda Kota Manado, Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kota Manado, Ketua DPRD Kota Manado, Bapemperda Kota Manado, Forkopimda, dan Kementerian/Lembaga/Balai terkait. (get)