MANADONET- Sebanyak 35 paket narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado dipimpin langsung Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu.
Satres Narkoba Polresta Manado juga berhasil menangkap dua tersangka. Yakni, DJT, (42), dan DDMT, (31), keduanya warga di Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Diketahui, 15 paket sabu-sabu disita sebagai barang bukti dari DJT, dimana berawal dari informasi masyarakat dimana tersangka memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Setelah tim mendatangi lokasi yang diinformasikan, tim berhasil mengamankan DJT dan barang bukti, Kamis, 8 Juni 2023.
Kemudian, 20 paket sabu-sabu lainnya disita sebagai barang bukti dari DDMT. dimana berawal adanya informasi dari masyarakat yang bersangkutan memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Setelah tim mendatangi lokasi yang diinformasikan, tim berhasil mengamankan DDMT dan barang bukti, Rabu, 7 Juni 2023.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia. ***