MANADONET- Oknum ASN BKM alias Boyke, (53) berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Manado setelah melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) ke anggota Polisi inisial CR, (41).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, dimana berawal dari tersangka sedang mengendarai mobil bergerak dari arah Minahasa Utara menuju Manado.
Dan saat berada di Jalan Sukarno berbelok ke arah Jalan Ringroad arah Winangun ada sebuah mobil yang dikendarai oleh korban dari arah belakang mobil yang tersangka kendarai.
Memepet mobil tersangka dan langsung melambung kendaraan tersangka dari arah kanan yang menyebabkan tersangka tersinggung dan marah.
Kemudian tersangka kejar dan saat berada di jalan ringroad lampu merah tersangka berhasil melewati kendaraan korban.
Kemudian korban mengikuti tersangka dari arah belakang dan saat mendekati terowongan Ringroad kendaraan mobil yang tersangka kendarai berhenti dan mobil korban juga ikut berhenti.
Kemudian tersangka mengambil pisau badik yang tersangka sembunyikan di bawa jok kursi mobil lalu turun dari mobil dan menuju kearah korban yang saat itu masih duduk didalam mobil depan setir.
Kemudian korban melihat tersangka mendekat di kaca mobil korban langsung menutup kaca mobilnya kemudian tersangka mengetok kaca mobil tersebut sambil berkata “ngana buka kaca” sambil menunjukan pisau badik tersebut ke arah kaca mobil.
Kemudian korban tidak membuka kaca dan tidak melayani tersangka melainkan langsung pergi.
“Pasal yang diterapkan, 335 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana dan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No 12 Thn 1951,” kata Sugeng.
“Barang bukti yang diamankan, pisau badik terbuat dari besi dengan ciri ciri panjang mata pisau 23 Cm ,lebar 3 Cm yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam gagang terbuat dari kayu dan mempunyai sarung terbuat dari kardus yang dilakban ban,” kata dia. ***
