Dihadiri Sekkot Dr. Micler, Sidang Tipiring Vonis Pemuda Viral di TikTok Lantaran Buang Sampah Sembarangan Denda Rp300.000

oleh -266 Dilihat
Sekkot Dr. Micler Lakat mendampingi Hakim Maria Sitanggang memimpin sidang Tipiring di Kantor Camat Paal Dua, Jumat (21/7/2023).

MANADO, Manadonet.com – Sempat vakum beberapa minggu, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali digelar.

Kali ini, Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dilanjutkan dengan Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Paal Dua (21/07/2023).

Di OTT, Satgas Opsgab mendapat 24 pelanggar.

Rinciannya yaitu 22 pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 2 pelanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan. Pelanggar-pelanggar tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring.

Di Sidang Tipiring, pelanggar yang hadir tidak hanya berasal dari OTT di hari tersebut, tetapi pada OTT yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya.

Termasuk di dalamnya, pemuda viral di TikTok yang tertangkap tangan langsung Wali Kota Manado membuang sampah di Jembatan Dendengan, Kecamatan Paal Dua, belum lama ini.

Diketahui, pelanggar tersebut adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Manado. Di depan Maria Sitanggang, SH, MH, selaku Hakim yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Dr. Micler C. S. Lakat, SH, MH sebagai PPNS, dirinya mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya salah.

Hakim pun memberikan pilihan sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp300.000 atau kurungan selama 4 hari.

Sebagai informasi, angka Rp300.000 ini merupakan denda tertinggi selama Sidang Tipiring dilaksanakan.

Mahasiswa tersebut akhirnya memilih untuk membayar denda uang tunai dan berjanji tidak mengulang hal yang sama lagi.

Selain memberi sanksi, Hakim juga mengharapkan agar mahasiswa tersebut sadar dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.

“Jangan melihat tidak ada petugas, terus buang sampah sembarangan. Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada,” harapnya, diiyakan Kepala Satpol PP Manado Yohanis Waworuntu.

Sementara itu, pelanggar-pelanggar yang lain diberikan denda seperti biasa yaitu uang tunai sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 2 hari. (get)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.